Nasional

MK Perlu Berinovasi, Putusan Sengketa Pilpres 2024 Harus Cakup 3 Hal Ini adalah

JAKARTA – Pakar hukum Suparji Ahmad berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK ) harus melakukan sebuah perubahan di memberikan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilpres 2024. Putusan yang dimaksud diambil nantinya diharapkan mencakup 3 hal, yakni keadilan, kepastian, serta kemanfaatan.

“Karena menurut saya, pada persidangan MK kali ini, itu berbeda dengan persidangan sebelumnya,” kata Suparji pada rilis survei Indikator Politik Indonesia, Mingguan (21/4/2024).

Suparji menjelaskan, apabila merujuk nomenklaturnya, yakni PHPU, MK di putusannya akan berbicara tentang perolehan hasil. Namun, pada persidangan-persidangan pemilihan sebelumnya sewaktu MK fokus pada hasil, itu dianggap sebagai Mahkamah Kalkulator.

Karena itu, Suparji setuju putusan MK harus mengakomodasi hasil perolehan suara, tetapi pada sisi lain, MK juga mempertimbangkan nilai-nilai yang memiliki kemungkinan berpengaruh terhadap hasil tersebut.

“Yang ini disajikan oleh 01 juga 03, penyajian-penyajian, narasi-narasi yang digunakan digunakan adalah kaitannya misalnya dengan mengenai bansos, masalah nepotisme, serta sebagainya,” ujarnya.

“Inilah tentunya urgensinya ke depan, saya setuju adanya sebuah pembaharuan bagaimana MK itu mengakomodir aspek formalitas kemudian aspek materiil, yang tidaklah semata bicara mengenai angka, tetapi bicara tentang juga bagaimana hal-hal yang memiliki kemungkinan berpengaruh terhadap nomor tadi itu,” katanya.

Artikel ini disadur dari MK Perlu Berinovasi, Putusan Sengketa Pilpres 2024 Harus Cakup 3 Hal Ini

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button