Nasional

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Gubernur Jambi, Jabatan Daerah Harus 5 Tahun

Berita.it.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan sebagian gugatan dari Gubernur Jambi Al Haris dan juga 12 Kepala Daerah lainnya. Gugatan tersebut, terkait Pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Kepala Kabupaten dan juga Wali Kota. Sidang perkara yang disebutkan masuk pada putusan nomor 27/PUU-XXII/2024 yang mana dijalankan di area Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Para pemohon terpilih sebagai kepala wilayah dari hasil pemilihan gubernur 2019 serta baru dilantik pada 2020. Mereka merasa dirugikan kemudian dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala area oleh sebab itu masa jabatannya terpotong atau tidak ada penuh 5 tahun.

Dalam putusan tersebut, MK menilai kerugian konstitusional yang mana dialami oleh para pemohon sebagai pemotongan masa jabatan bagi kepala area atau perwakilan kepala area yang dimaksud dipilih pada 2018 tetapi baru dilantik pada 2019 lantaran mengantisipasi berakhirnya masa jabatan kepala wilayah atau perwakilan kepala tempat sebelumnya.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di dalam atas, ketentuan norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 telah dilakukan ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, bertentangan dengan persamaan kedudukan di tempat di hukum serta pemerintahan, memunculkan ketidakpastian hukum, juga melanggar prinsip pemilihan juga prinsip demokrasi yang dijamin di UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 201 ayat (8) dan juga ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, Saldi mengungkapkan hal itu tidak ada bertentangan dengan prinsip negara hukum, persamaan kedudukan di area di hukum kemudian pemerintahan, kepastian hukum, juga prinsip pemilihan serta prinsip demokrasi yang digunakan dijamin pada UUD 1945 bukanlah sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para Pemohon logis menurut hukum untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Sementara itu, terhadap putusan MK tersebut, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

“Menyampaikan bahwa Mahkamah semestinya melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke tahap sidang pleno untuk mendapatkan pemahaman yang dimaksud lebih lanjut komprehensif,” katanya.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button