Bisnis

Menteri Teten: Tiktok Sejak Awal Tidak Patuh Hukum, Perlu Sanksi Tegas!

Berita.it.com – Menteri Koperasi kemudian UKM Teten Masduki menyatakan bahwa TikTok masih belum mematuhi regulasi di tempat Indonesia lantaran masih berpartisipasi pada kegiatan jual beli melalui media media sosialnya.

Teten menegaskan bahwa TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform digital media sosialnya, TikTok, dengan jaringan e-commerce, TikTok Shop.

Karena alasan tersebut, TikTok tidaklah diizinkan untuk beroperasi sebagai industri e-commerce seperti sistem lainnya dikarenakan belum mempunyai izin dan juga badan hukum yang dimaksud sah seperti sistem e-commerce lainnya.

“Saat awal kemunculannya, TikTok tak mematuhi hukum Indonesia, merek memfasilitasi jualan produk, padahal izinnya semata-mata kantor perwakilan, sesuai regulasi seharusnya hal ini tak boleh dilakukan,” kata Teten di sebuah pernyataan yang digunakan telah dilakukan dikonfirmasi ANTARA di area Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Teten melanjutkan, apabila wadah media sosial lain seperti Instagram kemudian Facebook yang mana hanya saja berfungsi sebagai platform digital pemasaran tanpa menyediakan layanan check out, TikTok Shop secara terang-terangan menawarkan pengalaman terintegrasi, yang tersebut memungkinkan pengguna untuk berpromosi lalu melakukan check out dengan segera pada platformnya.

“Perlu ada sanksi tegas bagi yang dimaksud melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 31 Tahun 2023) akibat di area pada Permendag sendiri telah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin,” pungkas Teten.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, kemudian Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyampaikan bahwa Permendag ini dirancang untuk menciptakan lingkungan e-commerce yang digunakan adil, sehat, lalu bermanfaat, sambil mengikuti perkembangan teknologi yang digunakan dinamis.

Regulasi ini juga bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan UMKM serta pelaku bisnis perdagangan melalui sistem elektronik di negeri dan juga meningkatkan pemeliharaan konsumen.

Permendag ini secara tegas melarang social commerce atau pemasaran melalui media sosial dan juga cuma memperbolehkan penawaran atau penawaran barang dan juga jasa.

Marketplace serta social commerce yang digunakan melanggar aturan akan mendapat peringatan tegas tertoreh hingga tiga kali di waktu 14 hari sejak tanggal surat peringatan tegas sebelumnya.

Jika tidaklah mematuhi kewajiban di jangka waktu tersebut, akan dikenakan sanksi administratif sebagai pemblokiran sementara.

Sementara itu, untuk mematuhi Permendag, TikTok Shop yang berada pada bawah TikTok telah dilakukan berkolaborasi dengan Tokopedia, yang tersebut merupakan bagian dari GoTo Group, pada 12 Desember 2023. Melalui kemitraan ini, operasi TikTok Shop dan juga Tokopedia digabungkan sehingga TikTok Shop akan terintegrasi ke pada sistem Tokopedia.

Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita menyatakan upaya terus diadakan untuk mematuhi Permendag 31/2023. Proses migrasi data antara TikTok lalu Tokopedia hampir selesai dan juga dijadwalkan selesai pada akhir Maret 2024.

Nila menegaskan bahwa proses belanja, pembayaran, lalu penyelesaian kegiatan sudah dipisahkan dari perangkat lunak TikTok serta telah terjadi diintegrasikan ke pada sistem back-end Tokopedia. Ia juga menegaskan konsistensi pada berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator untuk melakukan konfirmasi bahwa kedua perangkat lunak yang dimaksud beroperasi sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button