Bisnis

Menteri ESDM Benarkan Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Berita.it.com – JAKARTA – Menteri Tenaga kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan Menteri Investasi/Kepala Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah lama mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per 14 maret 2024.

“Pencabutan IUP dari target 2.078, sampai pada waktu ini semata-mata 2.051 IUP, sebanyak 1.749 IUP mineral lalu 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK Pencabutan,” jelas Arifin ketika Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Sedangkan 27 IUP yang tersebut tidaklah dicabut terdiri dari 8 IUP di dalam Aceh dikarenakan Otsus, serta 12 IUP batuan sebab wewenang gubernur, kemudian 1 IUP aspal sebab kebijakan presiden lalu 2 IUP telah berakhir dan juga 4 IUP merupakan 2 IUP yang tersebut dicabut 2 kali.

“(Jadi) sampai 14 maret 2024 sebanyak 585 IUP sudah pernah dibatalkan pencabutan oleh BKPM terdiri dari 499 IUP mineral serta 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang tersebut masuk pada sistem minerba one data Indonesia (MODI),” terang Arifin.

Sisanya, lanjut Arifin, 4 IUP masih pada proses masuk MODI serta 112 diantaranya belum mampu masuk sebab masih miliki kewajiban pembayaran PNBP,” terang Arifin.

“Kami jelaskan, terkait data pencabutan yang digunakan dimaksud, data pencabutan IUP oleh BKPM di tempat ditjen minerba direkap berdasarkan email pemberitahuan dari BKPM terhadap perusahaan yang digunakan ditembuskan terhadap Ditjen Minerba,” papar Arifin.

Lebih lanjut, Arifin juga menerangkan, target 2.078 IUP itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas pada Januari 2022, melalui Satgas Penataan Lahan serta Penataan Penyertaan Modal yang dimaksud memang sebenarnya diketuai oleh Bahlil.

“Penyebab dicabutnya izin tambang itu pada dasarnya sebab perusahaan tidaklah menyampaikan RKAB sampai 2021 maupun perusahaan dianggap pailit,” tuturnya.

Namun demikian, Arifin menyatakan bahwa Satgas sejatinya masih memberikan ruang untuk menghidupkan kembali IUP yang digunakan dicabut melalui prosedur pengajuan keberatan pencabutan, di tempat mana pemerintah menetapkan kriteria lalu evaluasi menghadapi upaya aministratif keberatan IUP yang mana dicabut tersebut. Terakhir, Arifin menjelaskan pencabutan IUP di daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan menteri investasi.

“Dan apabila terdapat perbedaan jumlah keseluruhan pada data pencabutan IUP antara ditjen minerba serta BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh menteri penanaman modal yang tak atau belum dikirimkan tembusanya ke ditjen minerba,” pungkasnya.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button