Otomotif

Marak Sopir SUV Norak: Sok-sokan Ngebut dalam Tol, Hal ini Batas Kecepatan lalu Sanksinya

Berita.it.com – Anda kerap menemui oknum pengendara Fortuner, Pajero Sport atau mobil SUV lain yang kebut-kebutan dalam tol? Tentu tak sedikit yang digunakan kesal akan hal ini.

Selain membahayakan, SUV sebetulnya salah habitat apabila dipacu kencang pada tol, sebab mobil ini terlalu tinggi serta limbung untuk melaju kencang, atau gampangnya “rawan hilang keseimbangan”.

Belum lagi dengan kemungkinan adanya rasa kaget dari para pengendara santun yang dimaksud secara tiba-tiba dibalap secara sembrono oleh para oknum ini, yang juga sanggup memicu hal yang tak diinginkan.

Nah untuk pelaku ugal-ugalan seperti ini, sebetulnya ada hukuman yang dimaksud siap menjerat. Begini batasnya menurut Pasal 23 ayat 4 Peraturan pemerintahan No. 79 th. 2013 mengenai jaringan LLAJ (Lalu Lintas serta Angkutan Jalan), kemudian hukumannya menurut Undang-Undang No. 22 Th. 2029 mengenai LLAJ (Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan) Pasal 287 ayat 5.

Ilustrasi Jalan Tol - Diskon Tarif Tol Nataru (Freepik)
Ilustrasi Jalan Tol – Diskon Tarif Tol Nataru (Freepik)

1. Batasan Kecepatan di area Tol

Setiap kita menginjak tol, wajib tau nih batas kecepatannya. Menurut Badan Pengurus Jalan Tol (BPJT), ada dua jenis batasan kecepatan di tempat tol, lho!

Tol Luar Kota: Maksimal 100 km/jam, minimal 60 km/jam. Itu loh, untuk jalan tol yang digunakan menghubungkan kota-kota besar. Jadi, santai-santai aja, gak usah ngebut kayak di area sirkuit.

Tol Dalam Kota: Sama juga! Nggak boleh lewat 100 km/jam, kemudian nggak boleh pada bawah 60 km/jam. Mau ke kantor atau pulang kampung, masih harus patuh sejenis aturannya.

2. Sanksi Pelanggaran Kecepatan di dalam Tol

Nah, yang paling penting! Kalau sampai melanggar batas kecepatan, bisa-bisa kena sanksi berat. Undang-Undang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur persoalan ini, lho!

Pidana Kurungan: Yup, kamu bisa jadi masuk penjara selama 2 bulan! Serem, kan? 

Denda: Maksimal Rp500.000. Bayangin aja, duit segitu dapat buat makan-makan mirip doi.

Nah, itu dia. Sekarang udah tau kan, batasan kecepatan di tempat tol plus sanksinya?

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button