Bisnis

Marak Pabrik Sawit Tanpa Kebun, otoritas Diminta Bersikap Tegas

Berita.it.com – JAKARTA – Sejumlah kalangan mengajukan permohonan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap banyaknya bermunculan pabrik kelapa sawit tanpa kebun dan juga tidaklah mempunyai kemitraan yang tersebut izinnya diberikan kepala daerah. Kehadiran pabrik yang dimaksud kerap kali tanpa mempertimbangkan daya membantu wilayah lalu mengabaikan regulasi.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Perekonomian Universitas Almasdi Syahza menyatakan otoritas pusat harus komitmen menjalankan aturan yang merek buat. Sebab, selama ini yang mana menjadi permasalahan adalah tak konsistennya aturan pusat dengan pelaksanaan di tempat daerah.

Salah satu yang menjadi persoalan adalah menjamurnya pabrik sawit tanpa kebun ataupun pabrik mini yang tak menjalin kemitraan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Beleid ini mengatur bahwa pabrik harus mempunyai perkebunan sendiri, apabila tidak ada ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan unsur baku 20%.

Prof. Almasdi mengungkapkan permasalahan izin pendirian pabrik kelapa sawit harus mengikuti aturan yang tersebut berlaku. Jika tidak ada akan datang menjadi permasalahan di tempat kemudian hari.

“Dari sisi pertimbangan jarak antar pabrik, adanya kemitraan, lalu daya menyokong wilayah tentu menjadi acuan melalui sebuah studi kelayakan pabrik kelapa sawit (PKS). Kecuali PKS didirikan tanpa dokumen studi kelayakan juga Amdal (analisis dampak lingkungan), ini beresiko terhadap perizinan,” ujar ia di pernyataannya, Kamis (28/3/2024).

“Jika pemberian izin (pabrik sawit) dikaitkan dengan aktivitas kebijakan pemerintah tentu akan berdampak pasca pilkada 2024, umpama apabila melanggar akan dikejar oleh lawan politik,” tambah Almasdi.

Dia menegaskan peluncuran pabrik sawit tanpa kebun jelas mengganggu tata niaga sawit yang tersebut telah berjalan. Karena itulah, pemerintah tempat kemudian pusat harus tegas di menjalankan regulasi.

“Jelas mengganggu (pabrik sawit tanpa kebun) tapi salah pemerintah juga. Kenapa diberikan izin pabrik sawit tanpa kebun, harus diakui ini salah satu dampak otonomi daerah. Yang punya area itu bupati bukanlah pemerintah pusat,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rawing Rambang menjelaskan memang sebenarnya pemerintah mengizinkan pabrik sawit tanpa kebun berdiri tetapi diwajibkan menjalin kemitran dengan petani. “Dengan adanya kemitraan inilah, pabrik sawit dapat mengetahui sumber buah sawitnya,” jelas Rawing.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button