Nasional

Makin Dimiskinkan pada Kasus TPPU, Aset Tanah hingga Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang Disita Polisi

Berita.it.com – Direktorat Tindak Pidana Perekonomian Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menyita barang bukti terdiri dari tanah kemudian uang senilai Rp271 miliar milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyitaan dijalankan berkaitan dengan persoalan hukum perbuatan pidana pencucian uang atau TPPU yang tersebut menjerat Panji selaku tersangka.

“Telah dilaksanakan penyitaan terhadap beberapa jumlah aset terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Abdussalam Panji Gumilang,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan untuk wartawan, Hari Jumat (23/2/2024).

Whisnu merincikan beberapa barang bukti yang tersebut disita di dalam antara aset tanah dan juga bangunan seluas 866 m² di tempat Depok, Jawa Barat senilai kurang tambahan Rp6 miliar. Kemudian tanah lalu bangunan seluas 296.000 m² di area Indramayu, Jawa Barat senilai kurang lebih banyak Rupiah 27,3 miliar. 

Bareskrim menyita aset bangunan milik terperiksa tindakan hukum TPPU Panji Gumilang. (Foto: Dok Bareskrim)
Bareskrim menyita aset bangunan milik dituduh perkara TPPU Panji Gumilang. (Foto: Dok Bareskrim)

Selain itu, penyidik juga menyita tiga unit kendaraan Isuzu MUX senilai Rp1,1 miliar kemudian 16 tabungan milik Panji di area Bank Mandiri senilai Rp271 miliar.

“Penyitaan uang di dalam 16 akun Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar lalu 1 account mata uang asing di dalam Bank Mandiri senilai USD480.700,” ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, perkara TPPU ini berkaitan dengan perbuatan pidana jika merupakan perkara penggelapan dan juga pidana yayasan.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan ketika akan menjalani pemeriksaan di tempat Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan pada waktu akan menjalani pemeriksaan dalam Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam perkara tersebut, Panji diduga menggunakan dana pinjaman bank menghadapi nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) senilai Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi. 

Berdasar hasil penyelidikan, diketahui uang pinjaman yang disebutkan dipergunakan Panji untuk membeli tanah hingga kendaraan mewah untuk keluarganya. 

Atas perbuatannya itu, Panji ditetapkan sebagai terperiksa juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU lalu atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan juga Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan kemudian Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button