Bisnis

LPS Telah Bayar Klaim Penjaminan BPR EDCCash Tahap I Mata Uang Rupiah 4,3 Miliar

Berita.it.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah lama membayar klaim penjaminan simpanan tahap I BPR EDCCash. Tidak sampai 7 hari LPS sudah membayarkan klaim sebanyak Mata Uang Rupiah 4,3 miliar dengan jumlah agregat tabungan sebanyak 278 rekening.

“LPS secara langsung bergerak melakukan rekonsiliasi juga verifikasi menghadapi data simpanan kemudian informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang dimaksud akan dibayar, tak sampai seminggu setelahnya BPRS EDCCash ditutup, LPS sudah pernah selesai melakukan verifikasi pelanggan serta secara langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ujar Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto di keterangannya pada Jumat, (1/3/2024).

Dia menjelaskan, bagi para pengguna penyimpan yang tersebut sudah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar serta dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang tersebut ditunjuk LPS yaitu Bank Mandiri KCP Tangerang Kelapa Dua.

Dia pun mengimbau terhadap para klien BPR EDCCash yang mana belum masuk pada pembayaran tahap I ini, agar tetap memperlihatkan tenang serta tidak ada perlu khawatir, dan juga menanti pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha. Namun, LPS optimis dan juga memiliki target pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.

Penting diketahui, bagi para pengguna yang digunakan simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang tersebut diperlukan, yaitu identitas diri lalu bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Dimas lantas menekankan, bahwasanya LPS menghimbau agar klien BPR EDCCash serta pengguna bank pada seluruh Indonesia bukan perlu khawatir menabung di dalam bank sebab LPS hadir untuk memberikan pengamanan dengan inisiatif penjaminan simpanan perbankan.

“Agar simpanan dijamin LPS, klien wajib memenuhi aturan 3T, yakni Tercatat pada pembukuan bank, Derajat bunga simpanan yang diterima tidaklah melebihi tingkat bunga penjaminan kemudian Tidak melakukan pidana yang tersebut merugikan bank,” kata dia.

Sementara, raut bahagia nampak di dalam wajah Ibu Maryati Tanuwidjaja (70), sebab simpanannya yang digunakan berbentuk deposito, dijamin juga cepat dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Awalnya beliau adalah klien Bank Perekonomian Rakyat EDCCash (BPR EDCCash), namun bank yang disebutkan dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait pada tanggal 27 Februari 2024.

“Sebenarnya saya menanti sudah ada lama banget, akibat bank ini bermasalah sejak dua tahun lalu, sampai akhirnya LPS datang kemudian menjamin. Pengetahuan yang digunakan disampaikan juga segala prosesnya juga cepat, saya terima kasih banget,” kata dia.

Maryati memiliki 2 bilyet deposito dari hasil usahanya sebagai supplier makanan. Dari kedua deposito itulah Ibu Maryati menggunakan bunga yang digunakan disetorkan kepadanya untuk memenuhi keinginan sehari-hari.

“Saya kan hidup dari deposito saya, kemudian sejak beberapa bulan lalu saya bukan dapat mengambil deposito saya. Sekali lagi terima kasih LPS, saya pun tidak ada akan ragu untuk menyimpan kembali dana saya dalam bank,” kata dia.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button