Bisnis

Libur Ramadan kemudian Idul Fitri Berapa Hari, Hal ini Penerangan UU Ketenagakerjaan

Berita.it.com – Siklus puasa 2024 telah di dalam depan mata. Libur kerja puasa dan juga lebaran bagi para karyawan pun menanti. Bagaimana libur ini ditetapkan di UU Ketenagakerjaan? 

Libur kerja puasa kemudian lebaran biasanya ditetapkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Tahun ini pemerintah memang sebenarnya tiada menetapkan cuti bersatu awal puasa.

Sebagai gantinya, ada cuti bersatu Hari Suci Nyepi yang tersebut jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 yang digunakan kemungkinan besar bersamaan dengan penetapan awal puasa oleh pemerintah. Hari Suci Nyepi akan dirayakan oleh umat Hindu pada Senin, 11 Maret 2024 yang mana juga ditetapkan sebagai libur nasional.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan awal puasa pada hari yang dimaksud yang digunakan kemungkinan sehari lebih banyak cepat dari kebijakan pemerintah. 

Di lain sisi, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersatu Hari Raya Idulfitri. Cuti dengan akan jatuh pada 8, 9, 12, juga 15 April 2024 atau Senin, Selasa, Jumat, juga Senin. Penetapan Hari Raya Idulfitri akan dilaksanakan pemerintah melalui sidang isbat pada akhir Ramadan mendatang. PP Muhammadiyah sudah pernah menetapkan Idulfitri pada Rabu, 10 April 2024. 

Cuti Bersama Puasa lalu Lebaran Potong Cuti Tahunan

Bagi pegawai yang mana bekerja di area sektor swasta, cuti bersatu akan memotong cuti tahunan. Hal ini tercantum pada SE Menaker 3/2022. Melansir Hukumonline, adapun ketentuan SE Menaker 3/2022 yaitu mengatur beberapa orang hal sebagai berikut:

1. Cuti bersatu merupakan bagian dari cuti tahunan.

2. Pelaksanaan cuti bersatu bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha perusahaan dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja dengan dan juga peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi lalu keperluan operasional perusahaan.

3. Pekerja/buruh yang dimaksud melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang dimaksud diambilnya mengempiskan hak menghadapi cuti tahunan pekerja/buruh yang dimaksud bersangkutan.

4. Pekerja/buruh yang tersebut bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tiada berkurang kemudian kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Sebagai informasi, Peraturan Perundang – Undangan menyatakan pengusaha perusahaan wajib memberi waktu istirahat juga cuti. Adapun pemberian waktu istirahat juga cuti paling sedikit meliputi istirahat antara jam kerja, paling sedikit 30 menit untuk 4 jam kerja; istirahat mingguan sebanyak satu hari untuk enam hari kerja pada seminggu; kemudian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja pasca pekerja/buruh yang tersebut bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button