Bisnis

Libur Lebaran 2024, Layanan BPJS Bidang Kesehatan Tetap Buka

Berita.it.com – JAKARTA – BPJS Kesejahteraan tetap memperlihatkan membuka layanan untuk kontestan Garansi kondisi tubuh Nasional (JKN), kendati adanya cuti dengan serta libur Lebaran 2024.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan perusahaan menyediakan berbagai kanal layanan. Seperti, pelayanan piket di tempat kantor cabang yang digunakan beroperasi dari pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.

Sementara, partisipan JKN yang memilih mengakses layanan non tatap muka selama periode cuti sama-sama lalu Lebaran, bisa jadi melalui WhatsApp (pandawa). Adapun layanan non tatap muka beroperasi sejak pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.

“BPJS Kesejahteraan menyediakan berbagai kanal layanan seperti layanan informasi, layanan administrasi, serta layanan pengaduan. Selain itu, partisipan JKN juga dapat layanan non tatap muka melalui pelayanan administrasi melalui WA,” ujar Ghufron pada waktu konferensi pers, DKI Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Layanan yang mana disediakan bagi partisipan JKN mencakup layanan informasi, administrasi, kemudian pengaduan. Selain itu, partisipan juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui perangkat lunak mobile JKN.

Ghufron juga memastikan, partisipan yang dimaksud berada dalam luar wilayah tempat Fasilitas Kesejahteraan Derajat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses layanan rawat jalan di dalam FKTP lain, paling banyak tiga kali kunjungan pada waktu satu bulan.

Di lain sisi, BPJS Bidang Kesehatan mengajukan permohonan kontestan Garansi kebugaran Nasional segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias partisipan mandiri rutin membayar iuran per tanggal 10 setiap bulannya. Setoran ini agar status kepesertaan masih aktif.

Direktur Keamanan Pelayanan Kesejahteraan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengatakan pihaknya telah lama menggandeng tambahan dari 960.000 kanal pembayaran. Kerja mirip itu untuk mempermudah partisipan JKN, termasuk segmen PBPU melakukan setoran iuran.

Menurut dia, BPJS Aspek Kesehatan juga menerapkan janji layanan JKN pada sarana kesehatan. Melalui sistem ini kontestan dengan muda mengakses layanan JKN. Di mana, cukup menunjukan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Dengan janji layanan JKN, partisipan JKN dapat merasakan berbagai kemudahan di mengakses layanan JKN. Seperti, cukup menunjukan NIK KTP,” papar Lily.

BPJS Kesehatan, lanjut dia, tiada memberlakukan adanya biaya tambahan bagi kontestan JKN pada waktu mengakses layanan di dalam sarana kesehatan. Asalkan, berobat sesuai prosedur.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button