Nasional

Kronologi Pria Di Buru Maluku Curi 2,6 Kg Emas Hiasan Kubah Masjid, Nekat Karena Banyak Utang

Berita.it.com – Kepolisian Resor Buru resmi menetapkan satu terperiksa berinisial AG (67) pelaku tindakan hukum pencurian tiang alif berlapis emas hiasan kubah Masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Wilayah Buru, Maluku.

Kasus pencurian ini berhasil diungkapkan setelahnya dilaporkan warga pada 4 Maret 2024 serta menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih tinggi 2,6 kilogram.

“Saat ini penyidik sudah ada menetapkan AG sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud di rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang, ketika konferensi pers di tempat Mapolres Buru, Namlea, Hari Senin (11/3/2024).

Pelaku pencurian ini diamankan pada Kamis (7/3). Sementara tiang alif hasil pencurian ditemukan dalam dua lokasi berbeda pada hari terakhir pekan (8/3).

Kapolres mengatakan, Tersangka diamankan pasca pihaknya mendapat laporan penduduk yang tersebut baru diketahui pada hari Senin, 4 Maret 2024 sekira pukul 07.30 WIT.

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, kelompok gabungan dari Satreskrim Polres Pulau Buru serta Polsek Waeapo yang dimaksud dipimpin Kasat Reskrim IPTU Aditya Bambang Sundawa, didampingi Plh Kapolsek Waeapo AKP Deny Indrawan Lubis melakukan olah TKP.

Usut punya usut, kelompok penyidik akhirnya menemukan tangga dalam TKP. Dari hasil penyelidikan pasukan mencurigai AG yang ketika itu di perjalanan menuju Namlea menggunakan perahu cepat dari Desa Kayeli. Ia diketahui ingin berangkat ke Ambon dan juga hendak menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara.

“Dari keterangan yang digunakan didapatkan regu melakukan pencarian terhadap AG dan juga menemukannya berada pada sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia segera diamankan kemudian dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil interogasi AG mengakui bahwa tangga yang digunakan digunakan adalah miliknya. Ia juga menyampaikan beberapa lokasi disimpannya tiang alif berlapis emas tersebut.

“Tim penyidik kemudian menuju lokasi-lokasi penyimpanan hasil pencurian pada hari Hari Jumat (8/3/2024) kemudian pada waktu malam harinya akhirnya ditemukan dan juga dengan segera diamankan di tempat Polres Buru,” terangnya.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap AG, pasukan kemudian mengantongi empat nama warga lainnya yang digunakan mengetahui aksi pencurian yang dimaksud dilaksanakan oleh tersangka. Mereka yaitu AU (59), YI (42), RS (59) lalu RT (61). Keempat orang yang dimaksud kemudian diperiksa sebagai saksi.

“Dari hasil pemeriksaan empat saksi yang dimaksud secara terpisah, tidak ada ditemukannya keterlibatan mereka. Keterangan yang disampaikan dia bukan bersesuaian dengan keterangan terdakwa AG,” ujarnya.

Selanjutnya pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIT, puluhan personel melakukan pengamanan terbuka menghadirkan terperiksa untuk melakukan reka adegan terkait kejadian pencurian tersebut.

“Hasil dari pada reka adegan yang disebutkan ditemukan fakta bahwa benar yang mana melakukan pencurian yang dimaksud adalah saudara AG sendiri,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, modus operandi yang dijalankan terdakwa sejak pukul 02.00 – 05.00 WIT. Ia melakukan aksinya dengan menggunakan dua buah tangga.

Tangga yang digunakan dipakai terperiksa terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter, serta 3 meter. Tersangka juga menggunakan tali nilon warna hijau. Ia juga menggunakan kayu sepanjang 5 meter yang mana pada ujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm, sebagai pengait.

Setelah peralatan-peralatan yang disebutkan berhasil ia naikkan di area berhadapan dengan masjid kemudian berhasil memanjat kubah masjid, dituduh kemudian menggunakan kayu sepanjang lima meter yang tersebut di tempat ujungnya sudah ada ditancapkan besi sebagai pengait.

“Saat pada berhadapan dengan kubah masjid, dituduh kemudian mengambil kayu lima meter yang digunakan di dalam ujungnya sudah ada ditancapkan besi enam sebagai pengait. Ia kemudian menghubungkannya pada tiang Alif lalu tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh dalam atap masjid,” ungkapnya.

Karena terjatuh, lafaz Allah yang mana terbuat dari emas murni yang dimaksud patah dari tiang alif. Tersangka kemudian mengambil hasil curian yang disebutkan juga kabur dari masjid.

“Sebelum turun terperiksa membuka tali juga melemparnya sama-sama tangga serta kayu ke bawah masjid. Ia kemudian turun kemudian memikul tangga kemudian kayu berjalan melintasi pagar belakang masjid kemudian membuangnya di tempat semak-semak sungai,” ia menambahkan.

Menurut Kapolres, pada waktu melakukan aksinya tersebut, terdakwa menggunakan penutup wajah. Karena lafaz Allah pada tiang alif sudah ada patah, dituduh kemudian mematahkannya menjadi lima bagian.

“Setelah itu terdakwa kembali ke rumah serta menyimpan emas yang tersebut sebagiannya ditaruh di dalam dekat pohon nipa. Tersangka kemudian berjalan ke pantai kemudian menyumbangkan sebagian sisa emas pada pasir samping pantai tepatnya di dalam bawah pohon baru, dan juga dalam bawah pohon tikar. Setelah itu terperiksa kembali ke rumah,” katanya.

Kapolres menyatakan, motif dituduh melakukan pencurian oleh sebab itu permintaan ekonomi. Tersangka mengaku berbagai utang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus utang piutangnya.

Menurutnya, penyidik ketika ini telah dilakukan memeriksa 7 orang saksi juga telah terjadi mengamankan barang bukti terkait TP pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Barang bukti yang dimaksud kami amankan di tempat antaranya tiang alif yang terbuat dari emas, penutup wajah warna hitam, tangga, baju serta celana milik tersangka, tali, kayu pengait, dan juga manik-manik yang dimaksud terpisah dari emas,” ucap Kapolres. (Sumber: Antara)

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button