Bisnis

Kronologi Dugaan Korupsi Eks ketua eksekutif Pertamina Hingga Rugikan Keuangan Negara Rp1,7 Ribu Miliar

Berita.it.com – Karen Agustiawan, eks direktur utama PT Pertamina (Persero) disebut pernah mengajukan permohonan jatah jabatan sebagai imbalan oleh sebab itu perannya pada pembelian gas alam cair (LNG) oleh Pertamina. 

Permintaan yang disebutkan diajukan untuk Blackstone Inc., sebuah perusahaan pembangunan ekonomi yang mana berbasis di tempat Amerika Serikat. Blackstone adalah salah satu pemegang saham Cheniere Energy, Inc., yang tersebut berkolaborasi dengan Pertamina pada pengadaan LNG tersebut.

Pengadaan LNG yang dimaksud berasal dari proyek kilang LNG baru milik Cheniere yang mana bernama Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL), yang digunakan berlokasi di tempat Texas, AS, kemudian berlangsung pada tahun 2017. Setelah berhasil melakukan langkah-langkah strategis untuk mengamankan proyek yang dimaksud melalui Pertamina, Karen akhirnya diberi jabatan di dalam Blackstone sebagai imbalan menghadapi kontribusinya.

Dalam surat dakwaan Karen, yang dimaksud disitir Redaksi Suara.com pada Selasa (13/2/2024), Karen Agustiawan mendapatkan jabatan Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone oleh sebab itu PT Pertamina sudah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction.

Kronologi tindakan hukum korupsi eks direktur utama Pertamina bermula ketika Pertamina mengemban tugas pengembangan infrastruktur gas melalui pengerjaan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di dalam Jawa Barat lalu Jawa Tengah. Ketersediaan pasokan LNG menjadi kunci pada penyelenggaraan FSRU tersebut.

Untuk memenuhi keperluan pasokan gas pada di negeri, Pertamina di area bawah kepemimpinan Karen menjalin kerja identik dengan Cheniere. Pada pada waktu itu, Cheniere, sebuah perusahaan AS, sedang mendirikan proyek CCL serta berencana memasarkan produknya pada awal 2018.

Sebelum penandatanganan kontrak CCL Train 2, Karen bertemu dengan pimpinan Tamarind Energy, Ian Angel, serta Chief Tamarind Energy Indonesia, Gary Hing, pada Juni 2014. Saat itu, beliau juga bertemu dengan Managing Director Private Equity Group Blackstone, Angelo Acconcia. Blackstone, yang dimaksud merupakan salah satu pemodal pada Cheniere.

Dalam konferensi tersebut, Karen menyatakan keinginannya untuk bekerja di area Cheniere Energy, Inc. sebagai imbalan melawan peranannya pada mengamankan pembelian LNG oleh Pertamina dari Cheniere. Permintaan yang dimaksud kemudian dikabulkan sebagai kompensasi berhadapan dengan kesepakatan menjadikan Pertamina sebagai pembeli LNG dari anak perusahaan Cheniere, yaitu CCL.

Sebagaimana yang disebutkan pada dakwaan, “Karen kemudian diberikan jabatan oleh Blackstone sebagai salah satu penanam modal di tempat Cheniere Energy, Inc., dengan menempatkannya sebagai Senior Advisor di dalam Private Equity Group yang digunakan merupakan afiliasi dari Blackstone.”

Karen dituduh menerima pembayaran dari Blackstone sebagai penanam modal di dalam Cheniere Energy, Inc. melalui Tamarind Energy Management di rentang waktu 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015. Dia menerima total pembayaran sebesar Rp1,09 miliar dan juga US$104.016 (setara dengan sekitar Rp1,62 miliar berdasarkan kurs rupiah pada 12 Februari 2024).

Selain itu, ia juga dituduh memperkaya korporasi, yaitu Corpus Christie Liquefaction, LLC, sebesar US$113,83 jt atau setara dengan Rp1,779 triliun.

Akibatnya, menurut JPU, negara mengalami kerugian keuangan sebesar US$113.839.186,60, yang digunakan diwakili oleh PT Pertamina (Persero).

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button