KPK Sita Rumah Mewah Kepala Kabupaten Labuhanbatu ke Medan Senilai Rp5,5 Miliar
MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik Pimpinan Daerah Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan rumah mewah yang disebutkan berlokasi di Daerah Perkotaan Medan.
“Tim Penyidik, kemarin (25/4/2024) telah lama dilaksanakan penyitaan aset yang mana diduga milik Tersangka EAR Pimpinan Daerah Labuhan Batu yang mana berlokasi di dalam Perkotaan Medan, Sumatera Utara,” ujar Ali melalui keterang tertulisnya, hari terakhir pekan (26/2024).
“Aset merupakan 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang mana dikerjakan Tersangka EAR,” sambungnya.
Ali menyebutkan pihaknya menaksir harga jual rumah yang disebutkan mencapai miliaran rupiah.
“Estimasi rumah yang disebutkan senilai Rp5,5 miliar,” ucapnya.
Terkait rumah miliaran tersebut, kelompok penyidik lembaga antirasuah dengan segera melakukan penyitaan juga memasang plang pemberitahuan disita.
Diberitakan sebelumnya, resmi menetapkan Kepala Daerah Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai terdakwa dugaan korupsi pengadaan barang kemudian jasa di dalam lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Penetapan terperiksa ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis 11 Januari 2024.
Artikel ini disadur dari KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu di Medan Senilai Rp5,5 Miliar