Nasional

Janji Lawan Penyuapan, LAN: Pelayanan Dilakukan Sesuai Tindakan juga Fungsi

JAKARTA – Lembaga Administrasi Negara (LAN) secara tegas menerapkan standar yang dimaksud merinci persyaratan juga menyediakan panduan untuk membantu organisasi di mencegah, mendeteksi, lalu menangani penyuapan baik pada sektor pemerintah.

Karena hal itu LAN menerima Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016. Sertifikat yang disebutkan diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LAN, Muhammad Taufiq, DEA dari Kepala Badan Standardisasi Nasional Kukuh S Achmad pada Temu Nasional Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) di Banyuwangi, Jawa Timur.

Plt Kepala LAN, Muhammad Taufiq menyampaikan, upaya LAN pada memberantas perbuatan pidana KKN tidak ada pernah surut. Upaya pencegahan juga terus diwujudkan oleh LAN dengan memulai pembangunan sistem pemerintahan serta pelayanan masyarakat yang transparan dan juga akuntabel.

Salah satu upaya preventif yang digunakan dijalankan oleh LAN adalah berikrar untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016 tentang SMAP yang dikhususkan pada layanan penyelenggaraan pelatihan dan juga layanan pembinaan jabatan fungsional di dalam lingkungan LAN.

“Dengan diterimanya sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini bermetamorfosis menjadi komitmen dari kami, bahwasanya LAN menjamin setiap penyelenggaraan pelayanan yang sesuai tugas kemudian fungsi sudah bebas dari penyuapan atau antisuap,” lanjutnya

Adapun unit kerja LAN yang tersebut mendapatkan Sertifikat SMAP antara lain, Pusat Pembinaan Jabatan Efektif Area Pembangunan kompetensi ASN, Pusat Pembinaan Analis Kebijakan, Pusat Penguraian Kader ASN, Pusat Penguraian Kompetensi Kepemimpinan Nasional lalu Manajerial ASN, serta Pusat Penguraian kompetensi Teknis kemudian Sosial Kultural ASN.

Sementara itu pada sambutannya Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S Achmad menyampaikan, sesuai dengan Sistem Standardisasi juga Penilaian Kesesuaian Nasional, pembuktian sudah dipenuhinya persyaratan SNI direalisasikan melalui serangkaian sertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang mana telah lama diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang mana sekretariatnya berada pada BSN.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi lalu Penilaian Kesesuaian, salah satu tanggung jawab BSN adalah mengembangkan kebijakan lalu menyelenggarakan kegiatan akreditasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN),” ujar Kukuh.

Kukuh juga mengapresiasi LAN yang tersebut berhasil memperoleh Sertfikasi ISO 37001:2016 tentang sistem Manajemen Anti Penyuapan, pasca dilaksanakan audit oleh PT. Global Inspeksi Sertifikasi ke Tahun 2023.

Artikel ini disadur dari Komitmen Lawan Penyuapan, LAN: Pelayanan Dilakukan Sesuai Tugas dan Fungsi

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button