Teknologi

Kominfo Siapkan Perpres Baru buat Atur Teknologi AI

Berita.it.com – Wakil Menteri Komunikasi kemudian Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengaku kalau pihaknya sedang menyiapkan peraturan baru mengenai teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di area Indonesia.

Nezar mengatakan, regulasi baru ini akan berbentuk mengenai peraturan presiden (Perpres) sebagai lanjutan dari Surat Edaran Kecerdasan Buatan yang mana diterbitkan tahun lalu.

“Kami juga merencanakan adopsi Strategi Nasional Penguraian Kecerdasan Artisifial nanti sebagai Peraturan otoritas (PP) atau Perpres,” kata Nezar ketika ditemui dalam Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (6/3/2024). 

“Akan ada legal framework yang lebih tinggi lengkap,” lanjutnya

Nezar mengatakan kalau Perpres ini masih dibicarakan dengan para stakeholders alias pelaku sistem ekologi Artificial Intelligence pada Indonesia.

Ia menyampaikan kalau pada waktu ini Kominfo masih mau fokus menjadikan surat edaran sebagai rujukan.

“Nanti kami lihat perkembangannya, kita akan naik ke regulasi yg lebih lanjut legal,” lanjut Nezar.

Untuk ketika ini, Nezar mengumumkan kalau Kecerdasan Buatan sanggup diatur lewat beragam regulasi yang digunakan telah ada seperti Undang-Undang Berita dan juga Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Angka Pribadi (UU PDP), surat edaran, hingga Sistem otoritas Berbasis Elektronik.

“Itu semua jadi perangkat instrumen hukum untuk mengatur ini. Nanti kami lihat perkembangannya (AI),” pungkasnya.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button