Kominfo Cabut Izin Nomor Kontak Call Center Pemda DKI, Ada Apa?
![Kominfo Cabut Izin Nomor Kontak Call Center Pemda DKI, Ada Apa?](https://i0.wp.com/berita.it.com/wp-content/uploads/2024/02/79094-ilustrasi-kominfo.jpg?resize=653%2C366&ssl=1)
Berita.it.com – Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kominfo) menghentikan sebagian nomor kontak para lembaga lalu perusahaan pada Indonesia, termasuk Pemerintahan Daerah DKI Ibukota (Pemda DKI).
Berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Pertelekomunikasian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos lalu Informatika Kementerian Kominfo sampai akhir Desember 2023, tercatat ada 19 lembaga ataupun perusahaan yang dimaksud dicabut izin nomor kontaknya.
“Ditemukenali 19 Badan Usaha sebagaimana yang dimaksud di lampiran pengumuman ini bukan memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi bergerak sebagai dasar pemanfaatan penomoran telekomunikasi,” ungkap Kominfo di siaran pers, diambil Selasa (20/2/2024).
“Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Usaha dimaksud tidaklah dapat lagi menggunakan penomoran sebagaimana yang disebutkan di lampiran pengumuman ini,” lanjutnya.
Berikut lembaga yang tersebut nomor kontaknya dihentikan Kominfo:
- Pemda DKI
- PT Altekindo Jejaring Nusantara
- PT Ambhara Duta Shanti
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Corbec Communication
- PT Indika Telemedia Mobile
- PT Indo Pratama Teleglobal
- PT Indosat Tbk
- PT Kopkar Citra Bekisar (Domestik/Telkom);Bukaka Singtel
- PT Merdeka, Bebas, Beken, Telepin2000, Telepin8000
- PT Pasifik Satelit Nusantara
- PT Prima Netcom Inaya
- PT Rabik Bangun Nusantara
- PT Sampoerna Komunikasi Jarak Jauh Indonesia
- PT Satya Adi Komunika
- PT Telum Nusantara
- PT Terminal Adi Persada (Domistik)
- PT Triana Satria Eka Teknologi
- PT Vasindo Tele Memo
Hal itu diadakan di rangka pengawasan penyelenggaraan penomoran sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekom Nasional dan juga Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Menurut aturan itu, Direktorat Jenderal yang mana tugas lalu fungsinya pada bidang telekomunikasi melakukan evaluasi terhadap pengaplikasian penomoran yang mana sudah pernah ditetapkan terhadap pengguna penomoran telekomunikasi.
“Direktorat Jenderal yang digunakan tugas juga fungsinya di dalam bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang digunakan sudah diberikan untuk pengguna nomor apabila tiada digunakan pada waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau pada jangka waktu yang mana ditentukan di peraturan perundang-undangan tersendiri,” kata Kominfo pada siaran pers, dikutipkan Selasa (20/2/2024).
Aturan itu turut menyampaikan pengguna penomoran telekomunikasi yang tersebut tidaklah memenuhi ketentuan penyelenggaraan Penomoran Pertelekomunikasian dikenai sanksi pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi.
“Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekom mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran Telekomunikasi yang digunakan terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud,” beber Kominfo.
“Apabila di dalam kemudian hari ditemukan dokumen penetapan penomoran terhadap penomoran-penomoran sebagaimana yang disebutkan pada lampiran pengumuman ini, maka penetapan yang dimaksud dicabut dan juga dinyatakan tidaklah berlaku,” jelasnya.