Teknologi

Kominfo Ancam Blokir Airbnb hingga Agoda Buntut Tak Daftar PSE

Berita.it.com – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kominfo) melayangkan ultimatum ke beberapa orang sistem travel online seperti Airbnb hingga Agoda akibat tidak ada mendaftar sebagai pelopor sistem elektronik (PSE). Bahkan perangkat lunak itu terancam diblokir pada Indonesia.

Aplikasi Online Travel Agent (OTA) asing yang tersebut terancam diblokir Kominfo itu meliputi Booking (Booking.com), Agoda (Agoda.com), Airbnb (Airbnb.com), Klook (Klook.com), Trivago (Trivago.co.id), lalu Expedia (Expedia.co.id).

Kominfo memberikan tenggat waktu selama lima hari kerja agar sistem OTA itu mendaftar PSE pasca surat peringatan serius ini dilayangkan pada Selasa, 5 Maret 2024 kemarin.

Mereka juga menyediakan asistensi di melakukan pendaftaran berdasarkan respons kemudian permohonan OTA asing tersebut.

Tapi jikalau mereka bukan memberikan respons melawan surat peringatan, Kominfo siap memblokir aplikasi mobile itu di tempat Indonesia.

“Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing yang disebutkan tidak ada memberikan respon berhadapan dengan surat peringatan keras yang tersebut dimaksud, maka Kementerian Kominfo dapat memberikan sanksi administratif terdiri dari pemutusan akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut,” tegasnya.

Apa itu PSE Kominfo?

Kebijakan wajib daftar PSE ini tertuang di Peraturan Menteri Komunikasi juga Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang tersebut diubah ke Peraturan Menteri Komunikasi kemudian Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan melawan Peraturan Menteri Komunikasi kemudian Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Di aturan itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tersebut wajib melakukan pendaftaran yaitu PSE yang mana mempunyai portal, situs, atau program di jaringan internet yang dipergunakan untuk:

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan kegiatan keuangan;
  • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi mobile lain ke perangkat Konsumen Sistem Elektronik;
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak ada terbatas pada arahan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan juga percakapan di jaringan di bentuk jaringan digital, layanan jejaring dan juga media sosial;
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Berita Elektronik yang digunakan berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan juga permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
  • Pemrosesan Informasi Pribadi untuk kegiatan operasional melayani publik yang mana terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Kewajiban pendaftaran yang disebutkan tidak ada hanya sekali berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik tetapi juga PSE Lingkup Privat Mancanegara yang dimaksud diatur di Pasal 4 PM Kominfo 5/2020, yaitu PSE Lingkup Privat yang digunakan didirikan menurut hukum negara lain atau yang tersebut berdomisili tetap saja di area negara lain tetapi:

  • Memberikan layanan di area di wilayah Indonesia;
  • Melakukan bisnis di area Indonesia; dan/atau
  • Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan pada wilayah Indonesia.

Kominfo berdalih kalau kebijakan pendaftaran itu merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang digunakan menyelenggarakan layanannya di dalam Indonesia. Hal ini diadakan pada rangka memulai pembangunan ekosistem digital Indonesia yang dimaksud aman kemudian dapat dipercaya.

PSE Lingkup Privat yang dimaksud diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang dimaksud diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.

“Melalui pendaftaran, rakyat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan untuk mereka,” kata Kominfo.

Jika para PSE Lingkup Privat tak melaksanakan kewajiban pendaftaran, merek dapat dikenakan sanksi administratif terdiri dari pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button