Nasional

Komeng: Lebih Baik DPD daripada DPO, Sindir Siapa?

Berita.it.com – Nama Alfiansyah Komeng yang mana merupakan komedia ternama pada Indonesia ketika ini sedang menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Komeng sapaan akrabnya akhirnya menjawab salah satu alasan dirinya mencalonkan diri di tempat Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, Komeng enggan menjawab penting mengapa dirinya memilih menjadi calon legislatif (caleg) DPD bukanlah DPRD atau DPR RI.

  • Kena Semprot Mayor Teddy di area Panggung, Marshel Widianto Auto Langsung Kena Mental
  • Dugaan Penggelembungan Suara di area Sirekap KPU, DPT DKI Ibukota Indonesia II Melejit 3 Kali Lipat

Pada video merebak yang digunakan diunggah akun instagram @pesonamuba.official menjawab dirinya tidaklah mau menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Lebih baik DPD, daripada DPO (Daftar Pencarian Orang) ya. Kalau DPO kan mau kemana-mana repot. Kalau DPD kan enak,” kata Komeng dengan nada nyeleneh ciri khas manusia komedian, dikutipkan Selasa (20/2/2024).

Komeng juga menjawab alasannya terkait dirinya menjadi caleg tak dengan partai.

“Saya tanya ke teman-teman yang mana pernah di dalam DPR. “Kenapa sih lu engga sanggup memperjuangkan gue (rakyat) gini gini?”.

“Ya beliau itu harus keputusannya ada di area partai. Kadang-kadang beliau bukan bisa jadi menentukan sendiri apa yang mana kita minta, katanya ya,” ucapnya.

“Makanya saya coba lewat DPD yang tersebut tanpa ada partai. Tapi apakah mampu kalau sendirian begini? Nah itu dia, saya belum tahu,” jelasnya.

Sekedar infromasi, banyak masyarakat yang digunakan mempertanyakan alasan Komeng tersebut, apalagi ia menyindir adanya perwakilan rakyat yang digunakan berada dalam jadi DPO.

Perlu diketahui, salah satu anggota DPR yakni Harun Masiku merupakan dituduh pada persoalan hukum dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan itu sudah ada berstatus DPO sejak Januari 2020.

Selain itu, Interpol juga telah terjadi menerbitkan daftar merah terhadap dia.

Dalam persoalan hukum ini KPK telah dilakukan menjerat mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang mana pada waktu ini sudah ada berstatus terpidana.

Setiawan bersatu kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura lalu 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 jt dari Harun Masiku.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button