Nasional

KKP Amankan Kapal Ikan Luar Negeri Malaya di dalam Selat Malaka

JAKARTA – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Tanah Melayu ketika kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Tanah Air (WPPNRI) 517 Selat Malaka.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Narasumber Daya Kelautan dan juga Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk di pernyataanya ke Jakarta, Kamis (25/4/2024) menjelaskan bahwa kapal PKFB 1269 ditangkap ketika sedang melakukan pencurian ikan pada wilayah perairan Negara Indonesia juga bukan dilengkapi dokumen perizinan berjuang penangkapan ikan yang digunakan sah, juga menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan berbentuk jaring atau trawl).

Ipunk mengatakan, hal yang disebutkan merupakan bentuk komitmen KKP di menindak tegas pencuri ikan.

“Ini merupakan bentuk komitmen KKP di rangka menindak tegas para pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir pada sedang penduduk pada rangka memberantas Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF),” ujar Ipunk.

Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) mengakibatkan anak buah kapal (ABK) berjumlah lima khalayak satu di antaranya nakhoda yang digunakan merupakan WNA berkebangsaan Myanmar dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 pada waktu melakukan aksinya pada Kamis (25/4/2024) pukul 15:20 WIB.

“Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang diberikan Menteri Kelautan kemudian Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” tutur Ipunk.

Tidak hanya sekali sampai pada situ, Kapal KFB 1269 itu terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang tersebut ditangkap PSDKP pada Juni 2022 dimana kapal yang disebutkan telah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.

PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tersebut berada dalam menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang dimaksud bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.

“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang digunakan miliki nomor lambung yang dimaksud mirip dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang mana sejenis dengan Kapal Tanah Melayu yang tersebut ditangkap pada tahun 2022 lalu,” ujarnya.

Sebagai informasi, KIA yang disebutkan diperkirakan akan sampai ke dermaga Pangkalan PSDKP Batam pada hari terakhir pekan 26 April 2024 untuk diwujudkan langkah-langkah Hukum lebih besar lanjut oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam, dengan dugaan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Bagian Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan juga Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang inovasi berhadapan dengan UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kemudian denda maksimal Rp2 miliar.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan juga Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono di menindak tegas para pelaku illegal fishing agar sumber daya kelautan lalu perikanan Indonesia dapat terus terjaga lalu berkelanjutan.

Artikel ini disadur dari KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button