Nasional

Kepala BP2MI Minta Kebijakan serta Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Ditinjau Lagi

Berita.it.com – JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memohonkan agar kebijakan serta pengaturan terkait impor barang milik pekerja migran Indonesia ditinjau lagi. Benny bersatu Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya meninjau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Samudera Agung Logistics di area Osowilangun Surabaya, Jawa Timur, Hari Jumat (5/4/2024).

Benny menjelaskan, kunjungan itu adalah kolaborasi dengan Dirjen Bea Cukai, beserta para stakeholder lain yang ingin diperkuat. Sebelumnya, mereka melakukan kunjungan ke pergudangan PJT dalam Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah pada 4 April 2024.

Dia menuturkan, pada masa kritis penumpukan barang pekerja migran Indonesia pada Desember 2023 menyebabkan ada lambatnya, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan juga Pengaturan Impor.

“Penumpukan barang pekerja migran Indonesia, menyebabkan berbagai barang yang dimaksud bukan sampai dengan tepat waktu di dalam pada negeri. Namun, wajar apabila rekan-rekan Bea dan juga Cukai melakukan transisi kebijakan ini, serta membutuhkan waktu. Justru Bea dan juga Cukai melanggar peraturan apabila tiada melaksanakan Permendag ini,” katanya.

Namun, Benny menyesalkan semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang pekerja migran Indonesia yang dirumuskan pada bentuk relaksasi pada Permendag 36/2023 menyebabkan kesimpangsiuran terhadap kategori pembatasan lalu praktiknya pada lapangan. “Rekan-rekan Bea juga Cukai adalah pelaksana peraturan, bukanlah pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 Tahun 2023 harus ditinjau kembali,” tuturnya.

Dia pun sadar bahwa peraturan dari Kemendag serta Peraturan Menteri Keuangan ini menyasar terhadap importir bermodal besar yang nakal memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi untuk dijual kembali ke Indonesia. Dia memberikan contoh, orang bervisa turis yang tersebut memasukkan barang mewah seperti motor mewah, spare part modifikasi, tas branded, dan juga sebagainya.

“Tetapi pada praktiknya, para pekerja migran Indonesia yang tersebut mengakibatkan barang-barang harian selalu terkena imbasnya,” ungkapnya.

Dia menilai relaksasi dengan pembatasan ini adalah pintu masuk bagi relaksasi total barang pekerja migran Indonesia meskipun kebijakan relaksasi total untuk barang pekerja migran Indonesia belum terwujud. “Bukan suatu kesalahan jikalau suatu peraturan dirubah akibat bertentangan dengan kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki sependapat dengan pernyataan Benny tentang Bea Cukai yang belaka sebagai pelaksana di dalam lapangan, tidak pada perumus peraturan. Dia menambahkan, Bea Cukai juga ingin semua proses kerja mudah, termasuk bagi pekerja migran Indonesia.

“Siapa yang bukan mau kemudahan kerja? Tetapi kami wajib mengikuti alur proses. Sejumlah 57% barang kiriman adalah milik pekerja migran Indonesia, sisanya bukan. Bagi kami validitas data tentang mana barang pekerja migran Indonesia, lalu mana yang tersebut bukan, penting bagi kami,” pungkasnya.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button