Nasional

Kementerian Kelautan juga Perikanan Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir ke Lamongan

LAMONGAN – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas operasional kapal keruk (dradger) dan juga dumping di dalam Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Integrated Shorebase di dalam Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Lamongan, Jawa Timur.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Informan Daya Kelautan dan juga Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada waktu mengadakan konfrensi pers pada Tanjung Pakis, Lamongan, Jawa Timur, Hari Jumat (26/4/2024), menjelaskan, kegiatan pengerukan lalu hasil kerukan (dumping) direalisasikan oleh Kapal Trailing Suction Hopper Dreger (TSDH) Sorong PT LIS tidaklah dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Acara Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Hal yang dimaksud sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja berubah menjadi Undang Undang menyatakan bahwa setiap pemukim yang digunakan melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib miliki KKPRL dari pemerintahan Pusat.

“Untuk itu negara hadir menertibkan, agar pengelolaan sumber daya kelautan ini sanggup lestari lalu sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa saja melakukan konfirmasi semuanya sesuai dengan peraturan yang mana ada, namun jikalau bukan sesuai, maka kami akan tertibkan,” ujar Ipunk.

Ipunk juga menjelaskan bahwa pemerintah memacu iklim pembangunan ekonomi di dalam sektor kelautan kemudian perikanan sebagimana amanat Undang-undang Cipta Kerja, namun jangan sampai mengabaikan aspek hukum lingkungan serta masyarakat.

“Para pelaku bisnis diharapkan untuk tertib administrasi lalu peraturan-peraturan yang mana berlaku. Agar rakyat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan juga perikanan. Untuk itu, kapal ini kami hentikan dulu operasionalnya. Nanti jikalau sudah ada mengurus izin PKKPRL mampu dibuka (segel) untuk melanjutkan operasionalnya lagi. Kami tidaklah menghambat usaha. Namun apabila ini dibiarkan maka kemungkinan besar 10 tahun lagi masyarakat sudah ada tiada mampu menikmatinya,” tuturnya.

Ipunk berharap, meskipun kapal dredger ini digunakan untuk kawasan industri, ke depan PSDKP juga akan menertibkan di dalam wilayah lain kapal dredger yang dimaksud tidaklah miliki izin.

“Harapan kami dapat kekal tertib. Dengan pola pemerintah turun dengan segera untuk meyakinkan bahwa aturan yang mana ada mampu dilaksanakan oleh pelaku usaha kemudian teman-teman pemerintah daerah,” katanya.

Ipunk juga menjelaskan kegiatan pengerukan lalu dumping yang mana diwujudkan oleh PT LIS tiada memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Dalam Angka 28 Jo Angka 29 Undang Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja berubah jadi undang-undang.

“Yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang laut yang tiada memiliki dokumen KKPRL dapat dikenai sanksi administratif salah satunya berbentuk penghentian sementara kegiatan,” katanya.

Artikel ini disadur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir di Lamongan

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button