Bisnis

Kemenhub Janji Cetak SDM Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang tersebut Profesional kemudian Berintegritas

Berita.it.com – Syahbandar memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal di rangka pemeriksaan pendahuluan sehingga diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional juga berintegritas yang mana menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal dan juga Standar Operasional Prosedur yang mana baku.

Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut serta Pantai (KPLP) yang mana diwakili Kasubdit Tertib Berlayar Radzaman ketika membuka kegiatan Penyegaran Pemeriksa Kecelakaan Kapal Tahun Anggaran 2024.

Menurut Radzaman, untuk memunculkan berita acara pemeriksa pendahuluan kecelakaan kapal yang digunakan bermutu kemudian sesuai dengan ketentuan, maka petugas pemeriksa kecelakaan kapal harus benar-benar menguasai semua peraturan yang berlaku baik peraturan internasional maupun peraturan nasional.

”Untuk itulah, Direktorat KPLP menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi SDM pemeriksa kecelakaan kapal secara berkesinambungan seperti yang kita lakukan pada waktu ini,” kata beliau ditulis Hari Jumat (8/3/2024).

Diharapkan melalui kegiatan ini para pemeriksa kecelakaan kapal senantiasa up to date terhadap situasi terkini dari tindakan hukum kecelakaan kapal yang dimaksud terjadi dan juga mampu berkontribusi memberikan solusi terbaik terhadap pihak-pihak terkait pada ketika terjadinya kecelakaan kapal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya tegaskan kembali bahwa percepatan pelaporan kecelakaan kapal, teristimewa kecelakaan kapal asing yang terjadi di tempat wilayah perairan Indonesia agar mendapatkan perhatian yang serius dan juga laporan yang tersebut diberikan haruslah bersumber dari Kepala UPT setempat, tak bersumber dari yang lainnya,” tegas Radzaman.

Lebih lanjut pihaknya minta agar ketika bertugas para pemeriksa kecelakaan kapal dapat memanfaatkan sarana lalu prasarana pelaporan yang dimaksud ada juga mampu memaksimalkan kecanggihan teknologi komunikasi untuk melakukan percepatan pelaporan kejadian kecelakaan kapal.

“Kecelakaan kapal memang sebenarnya hal yang tidak ada kita harapkan, namun apabila kecelakaan kapal terjadi, maka diharapkan para pemeriksa kecelakaan kapal telah terjadi mempunyai pengetahuan lalu keterampilan yang mana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku juga dapat melakukan pemeriksaan secara profesional serta berintegritas,” kata Radzaman.

Adapun kegiatan ini disertai oleh 30 orang pemeriksa kecelakaan kapal perwakilan UPT di dalam lingkungan Ditjen Perhubungan Laut kemudian menghadirkan Narasumber dari Mahkamah Pelayaran yang menyampaikan materi tentang Kelengkapan Pemberkasan Pemeriksaan Lanjutan, kemudian dari KNKT dengan materi Metode Investigasi dan juga Koresponden P&I di area Indonesia yang digunakan menjelaskan tentang peranan asuransi di kecelakaan.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button