Nasional

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali menetapkan lima dituduh di perkara dugaan korupsi komoditas timah dalam wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Tiga terdakwa dengan segera ditahan.

Pantauan di dalam Gedung Kejagung, tiga terdakwa mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol masuk ke pada mobil tahanan Kejaksaan Agung. Ketiga dituduh secara langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani penahanan.

“Sehingga hari ini kami tetapkan 5 tersangka, HL selaku beneficiary owner PT TINS, FR marketing PT TINS, SW Kadin ESDM Periode 2015-Maret 2019, BN selaku PLT Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019 dan juga Negeri Paman Sam selaku Kadis ESDM Bangka Belitung dan juga selanjutnya ditetapkan sebagai,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Hari Jumat (26/4/2024).

Kuntadi mengatakan, penetapan lima pemukim terperiksa yang dimaksud setelahnya penyidik melakukan pemeriksaan 14 orang. Dari seluruh saksi yang tersebut diperiksa salah satunya berinisial HL tak hadir yang digunakan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilaksanakan kesehatan, 3 pendatang kami lakukan pemidanaan FR di dalam Rutan Salemba Kejagung, AS, SW pada Salemba Jakpus. Sedangkan BN dikarenakan alasan keseimbangan tak kami lakukan penahanan, sedangkan HL kita panggil hari ini, selanjutnya grup penyidik akan dipanggil untuk jadi tersangka,” jelasnya.

Mereka dibawa untuk menjalani pemidanaan sebagai tersangka. Para dituduh diwujudkan akan segera diwujudkan penjara selama 20 hari ke depan.

Sebagai informasi, tindakan hukum ini bermula ketika sebagian terperiksa pada persoalan hukum ini melakukan perjumpaan dengan eks petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018. Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi juga Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari reuni yang dimaksud telah terjadi membuahkan hasil kerja sebanding antara PT Timah dan juga banyak perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk serangkaian peleburan.

Dengan demikian, untuk memproduksi biji timah ilegal seolah-olah legal, sebagian swasta bekerja sebanding dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK). Selain itu, terperiksa penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Artikel ini disadur dari Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button