Nasional

Kejagung Sita 4 Smelter dan juga Alat Berat Terkait Kasus Korupsi Timah

JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita beberapa jumlah barang bukti terkait tindakan hukum korupsi komoditas timah ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Barang bukti yang digunakan disita yang disebutkan sebagai empat smelter kemudian beberapa jumlah alat berat.

“Tim Penyidik kemudian Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi juga alat berat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Hari Minggu (21/4/2024).

Selain smelter, Kejagung juga menyita banyak alat berat yang digunakan juga terkait dengan perkara korupsi timah tersebut. “Kegiatan penggeledahan lalu penyitaan yang disebutkan terkait dengan penyidikan dugaan perbuatan pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” ucap Ketut.

Berikut adalah rincian smelter lalu juga alat berat yang dimaksud disita oleh Kejagung.

1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.

2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.

3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.

4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

5. 51 unit excavator.

6. 3 unit bulldozer.

Artikel ini disadur dari Kejagung Sita 4 Smelter dan Alat Berat Terkait Kasus Korupsi Timah

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button