Ke Bareskrim, Bahlil Bikin Aduan Pencatutan Namanya masalah Izin Tambang
Berita.it.com – JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Kesepahaman Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memproduksi aduan ke Bareskrim Polri melawan pencatutan namanya di Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya di rangka meluruskan berita yang tersebut terindikasi bahwa dalam Kementerian saya ada yang tersebut mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP,” kata Bahlil di dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Bahlil meminta, Bareskrim Polri untuk dapat menangani persoalan ini secara hukum. Karena, informasi yang mengalami perkembangan mencemarkan nama baiknya.
“Hari ini saya, sebagai bentuk keseriusan saya, untuk merasa dirugikan nama baik saya. Jadi, saya minta untuk dijalankan proses secara hukum,” ucapnya.
“Transparan saja, jadi sebagai bentuk kebijakan kemudian keseriusan saya di proaktif untuk melakukan proses apa yang digunakan diberitakan kemarin,” sambungnya.
Bahlil menegaskan, dirinya bukanlah melaporkan medianya, namun sosok yang digunakan mencatut namanya. “Saya tak mengadu Temponya ya, tidak. Saya mengadu adalah orang-orang yang mencatut nama baik saya untuk mengajukan permohonan sesuatu. Jadi, biar bukan ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini,” katanya.
Sebelumnya, Bahlil juga sudah pernah melaporkan sebuah media juga podcast yang mana ditayangkan di dalam YouTube ke Dewan Pers. Bahlil menilai, konten podcast yang dimaksud ditayangkan pada YouTube pada Hari Sabtu (3/3/2024) kemudian pemberitaan di area sebuah media edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul ‘Main Upeti Izin Tambang’ merugikan namanya.
“Pak Menteri Bahlil berkeberatan dikarenakan sebagian informasi yang dimaksud disampaikan ke masyarakat mengarah untuk tudingan juga fitnah, juga sarat dengan informasi yang mana tidak ada terverifikasi,” kata Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa di area Gedung Dewan Pers, Jakarta, Awal Minggu (4/3/2024).
“Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, pada antaranya terkait kewajiban wartawan untuk setiap saat menguji informasi juga tiada mencampurkan fakta juga opini yang menghakimi,” sambungnya.