Bisnis

Kasus Wulan Guritno, Utang Mantan Pacar Bisa Ditagih Lewat Jalur Hukum?

Berita.it.com – Wulan Guritno menggugat mantan kekasihnya, Sabda Ahessa terkait permasalahan utang piutang ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan setelahnya putus hubungan.

Sabda diketahui belum mengatasi dana talangan Rp396 jt untuk merenovasi rumah di dalam area Kemang Timur. Belajar dari tindakan hukum Wulan Guritno itu, cara menagih utang ke mantan pacar pada jumlah keseluruhan besar adalah dengan melaporkannya ke pengadilan. 

Tak tanggung – tanggung, Wulan Guritno juga menuntut Sabda Ahessa untuk membayar bunga sebesar Rp10 jt pada setiap hari keterlambatan pengembalian dana talangan tersebut. Transaksi utang – piutang ini terjadi ketika Sabda mulai merenovasi rumahnya yang dimaksud sejak awal tahun 2023 lalu.

Hal yang dimaksud sempat diungkap oleh ibu Sabda Ahessa. Shanty Widhiyanti yang tersebut menceritakan anaknya lebih besar punya tujuan setelahnya berpacaran dengan Wulan Guritno.

Kala itu, Shanty Widhiyanti merasa Sabda Ahessa lebih tinggi bisa saja menjalankan uang untuk merenovasi rumah daripada sebelum berpacaran dengan Wulan. Namun, belum kelar urusan utang itu, Sabda lalu Wulan kadung mengakhiri hubungan mereka. 

Sidang perdana terkait gugatan Wulan Guritno ini pun telah dilakukan pada 22 Februari 2024, tetapi Sabda Ahessa sebagai pihak tergugat tak hadir pada persidangan. Sidah selanjutnya akan dilakukan pada Kamis, 29 Februari 2024 dengan program pemanggilan untuk pihak tergugat, Sabda Ahessa.

Tidak Membayar Utang Bisa Dipidana?

Utang-piutang masuk ke di kategori hukum perdata yang mana menghasilkan pihak peminjam bukan dapat dengan mudah dipidanakan.

Namun, hukum perdata ini dapat berubah menjadi pidana apabila diadakan dengan kebohongan atau tipu muslihat sehingga peminjam dapat menghasilkan laporan ke polisi tentang perbuatan pidana penipuan.

Dasar hukum aktivitas pidana penggelapan diatur pada Pasal 378 KUH Pidana yang mana berbunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam akibat kecurangan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebelum terjadinya utang piutang, pihak yang akan melakukan utang piutang wajib melakukan suatu perjanjian yang dimaksud mengikat lalu dapat saling memenuhi prestasinya sesuai dengan perjanjian yang dimaksud sudah disepakati.

Jika disebabkan oleh ketidakmampuannya pada melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian, maka utang piutang yang digunakan tidak ada dibayar merupakan perkara perdata yang digunakan dapat dijalankan ganti merugikan ke pengadilan dikarenakan wanprestasi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button