Nasional

Kasasi KPK Dikabulkan MA, Pimpinan Daerah Mimika Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang digunakan dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara Kepala Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng.

Eltinus Omaleng diketahui merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengerjaan Gereja Kingmi Mile 32, di dalam Wilayah Mimika. “Kabul,” demikian bunyi amar putusan kasasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dimaksud dilihat Kamis (25/4/2024).

Adapun majelis hakim yang mana memeriksa dan juga mengadili yakni Hakim Agung Surya Jaya, Hakim Agung Anshori dan juga Hakim Agung Ainal Mardhiah.

Eltinus dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pidana penjara 2 (dua) tahun juga denda Rp200 jt subsidair 2 bulan kurungan,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada perkara tersebut, Eltinus ditetapkan sebagai terdakwa sama-sama dua penduduk lainnya. Keduanya yakni Kepala Bagian Kesra pada Setda Daerah Mimika, Marthen Sawy (MS) kemudian Direktur PT Waringin Megah (PT WM) Teguh Anggara (TA).

Artikel ini disadur dari Kasasi KPK Dikabulkan MA, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button