Nasional

Kapolda Metro Irjen Karyoto Didesak Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Mabes Polri

Berita.it.com – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi desakan rakyat yang meminta-minta mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera ditahan. Firli merupakan terperiksa perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Trunoyudo mengumumkan proses penyidikan terhadap Firli masih terus berlangsung. Dikatakannya berkesinambungan dengan proses pemenuhan berkas perkara yang mana dikembalikan kejaksaan atau P19.

“Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan tentunya. Penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P19 tersebut. Dan juga akan selalu berkordinasi di pemenuhan P19 dengan jaksa penuntut umum,” kata Trunoyudo pada Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Dia melakukan konfirmasi proses hukum yang mana menjerat Firli akan terus diusut pihak kepolisian.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan ketika konferensi pers dalam salah satu cafe di dalam Ibukota Indonesia Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pada waktu konferensi pers pada salah satu cafe pada Ibukota Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Kami sampaikan, Polri komitmen lalu konsisten dengan setiap progres penyampaian terbarunya perkara ini, sehingga juga, media juga terima kasih sudah melakukan kontrol sosial juga terhadap kegiatan ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pada waktu telah berstatus dituduh Firli sudah ada menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Terbaru pada Senin, 26 Februari yang harus jadwal pemeriksaan kelima, Firli mangkir tanpa alasan yang dimaksud jelas.

Mangkirnya Firli dari pemeriksaan bukanlah hal baru, sebelumnya ia juga sempat tidak ada datang memenuhi panggilan polisi.

Kapolda Didesak Tahan Firli Bahuri

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyokong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Sejak ditetapkan sebagai terdakwa 22 November 2023, Polda Metro Jaya belum melakukan pemidanaan terhadap Firli.

“ICW mengupayakan agar Kapolri memanggil Karyoto untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan yang dimaksud dijalankan oleh Polda. Jangan sampai proses hukum Firli ini belaka riuh rendah ketika penetapan terdakwa saja, namun ketika proses hukumnya berjalan justru melempem,” kata Kurnia diambil Suara.com, Awal Minggu (26/2/2024).

Kolase foto Firli Bahuri kemudian Karyoto. (Suara.com/Alfian Winanto/Yasir)
Kolase foto Firli Bahuri serta Karyoto. (Suara.com/Alfian Winanto/Yasir)

ICW, kata Kurnia, merasakan kejanggalan di penanganan persoalan hukum Firli di tempat Polda Metro Jaya.

“ICW merasa ada yang janggal pada proses hukum terhadap Firli. Misalnya, hingga pada waktu ini Firli tak kunjung ditahan oleh penyidik,” kata Kurnia.

“Padahal, dengan ditahannya Firli akan mempermudah proses hukum, khususnya pemeriksaan lalu menyembunyikan celah bagi mantan Ketua KPK itu untuk menghilangkan barang bukti,” sambungnya.

Kejanggalan lainnya, disebut Kurnia, berkas perkara Firli dikembalikan kejaksaan beberapa kali ke penyidik kepolisian.

“Sebab, kalau terus menerus seperti itu berarti penyidik lambat di memenuhi permintaan dari kejaksaan. Solusinya harus ada koordinasi antar pimpinan, yakni, Kapolda dan juga Kajati DKI DKI Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button