Bisnis

Kado Istimewa Jokowi yang dimaksud Buat PNS Sumringah Tahun Ini, Gaji Naik Hingga Pemberian THR 100%

Berita.it.com – Senyum lebar dan juga sumringah tampaknya akan menghiasi wajah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini, alasannya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah memberikan kado istimewa terhadap para abdi negara itu.

Kado yang disebutkan berupakan kenaikan pendapatan yang tersebut mencapai 8% hingga pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 100% untuk PNS.

Pemerintah telah terjadi mengumumkan kenaikan upah PNS sebesar 8% pada tahun 2024. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV. Kenaikan pendapatan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah melawan kinerja serta pengabdian para PNS.

Kenaikan upah ini pun telah punya miliki payung hukum yang tersebut tertuang di Peraturan eksekutif Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan otoritas nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (26/1/2024).

“Bahwa di rangka meningkatkan kinerja serta kesejahteraan PNS juga mengakselerasi metamorfosis perekonomian juga pengerjaan nasional perlu menyesuaikan penghasilan pokok PNS,” tulis aturan itu, diambil Rabu (6/3/2024).

Adanya aturan ini merubah aturan sebelumnya yakni Peraturan eksekutif Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas melawan Peraturan pemerintahan Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tak cuma mengenai kenaikan gaji, Jokowi juga mengakibatkan kabari baik bagi PNS mendekati lebaran tahun ini dengan memberikan THR 100%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 100% terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lebaran tahun ini.

Sri Mulyani menyatakan hal yang disebutkan merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“THR-nya Bapak Presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen. Berita baik ya,” kata Sri Mulyani usai mengunjungi Mandiri Investment Diskusi 2024 dalam Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Asal tahu cuma pemberian THR 100% untuk para abdi negara ini merupakan yang mana pertama kalinya sejak tidak ada diberikan pada tahun 2020 lalu oleh sebab itu pandemi Covid-19.

Selama 4 tahun yang dimaksud atau periode 2020-2023 pemberian THR bukan utuh sebab tukin yang digunakan dibayarakan hanya sekali separuhnya saja.

Jika THR PNS diberikan penuh, maka hitungannya akan sebanding dengan penghasilan take home pay (THP) yang dimaksud diterima abdi negara setiap bulannya, yakni; upah pokok plus tunjangan kinerja.

Berikut rincian upah PNS terbaru berdasarkan golongannya:

Golongan I:

Ia: Simbol Rupiah 1.685.700 – Simbol Rupiah 2.522.600
Ib: Mata Uang Rupiah 1.840.800 – Mata Uang Rupiah 2.670.700
Ic: Simbol Rupiah 1.918.700 – Rupiah 2.783.700
Id: Simbol Rupiah 1.999.900 – Mata Uang Rupiah 2.901.400

Golongan II:

IIa: Mata Uang Rupiah 2.184.000 – Mata Uang Rupiah 3.633.400
IIb: Rupiah 2.385.000 – Mata Uang Rupiah 3.797.500
IIc: Simbol Rupiah 2.485.900 – Simbol Rupiah 3.958.200
IId: Mata Uang Rupiah 2.591.100 – Rupiah 4.125.600

Golongan III:

IIIa: Rupiah 2.876.200 – Simbol Rupiah 4.679.100
IIIb: Rupiah 3.071.500 – Rupiah 4.953.400
IIIc: Mata Uang Rupiah 3.275.200 – Simbol Rupiah 5.237.300
IIId: Rupiah 3.486.000 – Simbol Rupiah 5.531.200

Golongan IV:

IVa: Simbol Rupiah 3.287.800 – Rupiah 5.399.900
IVb: Mata Uang Rupiah 3.426.900 – Simbol Rupiah 5.628.300
IVc: Rupiah 3.571.900 – Mata Uang Rupiah 5.866.400
IVd: Mata Uang Rupiah 3.723.000 – Mata Uang Rupiah 6.114.500
IVe: Simbol Rupiah 3.880.400 – Mata Uang Rupiah 6.373.200

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button