Nasional

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sidang Pendapat Rakyat Keluarkan 6 Rekomendasi

JAKARTA – Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilihan Umum Presiden 2024 yang digagas Lembaga Hikmah lalu Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menghasilkan kembali 6 poin rekomendasi menjauhi putusan sengketa Pilpres 2024 di dalam Mahkamah Konstitusi (MK), Mulai Pekan (22/4/2024) atau besok.

Sidang Pendapat Rakyat berisi banyak akademisi juga guru besar yakni Prof Ramlan Surbakti, Prof Sulistyowati Irianto, Prof Siti Zuhro, Dr Sukidi, Dr Busyro Muqoddas, Prof Zainal Arifin Mochtar, Bambang Eka Cahya Widodo, dan juga Prof Fathul Wahid.

“Sidang Pendapat Rakyat Poros Ibukota – Yogyakarta sudah pernah memohon serta memperdengarkan pendapat banyak perwakilan masyarakat yang tersebut miliki integritas moral juga keahlian di ilmu politik, hukum, dan juga kepemiluan,” kata Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Sulistyowati Irianto pada waktu membacakan rekomendasi secara virtual, Akhir Pekan (21/4/2024).

Sidang Pendapat Rakyat menyampaikan kesimpulan kemudian rekomendasi sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa segala upaya pengubahan hukum sewaktu telah lama masuk tahapan pemilihan raya adalah tindakan terlarang kemudian bukan dapat dibenarkan.
a. Segala bentuk pengubahan aturan mendadak pada masa pilpres memuat konflik kepentingan dan juga merusak kekuatan integritas pemilu.
b. Larangan ini dibutuhkan agar cara yang dimaksud tak berulang pada pemilu-pemilu berikutnya sehingga mengacaukan sendi demokrasi lalu integritas pemilu.

2. Menyatakan Presiden melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur di rute sebelum, saat, lalu pasca Pemilu.
a. Mengikat presiden pada satu aturan yang dapat membatasi modus manipulasi hukum pemilu, kesadaran pemilih, penghitungan suara, serta manipulasi pemilihan umum yang tersebut memanfaatkan sumber daya seperti anggaran umum juga institusi negara seperti kepolisian untuk mempengaruhi pemilih.
b. Mencegah instrumentalisasi institusi TNI/Polri kemudian ASN di Pemilihan Umum untuk mempengaruhi pemilih menghadapi pilihannya lewat segala bentuk persuasi, proses materil maupun nonmaterial.
c. Mencegah bergabung campur presiden pada lobi, kampanye Pemilu, atau penyelarasan acara pemerintah dengan kegiatan kandidat.

3. Menyatakan Pemilihan Umum 2024 adalah pemilihan umum yang tersebut tak adil oleh sebab itu praktik kebijakan pemerintah nepotisme Presiden RI. Karena itu:
a. Mencabut Putusan MKRI No 90 tahun 2023 yang mana mengubah persyaratan calon Presiden serta Wakil Presiden boleh di dalam bawah 40 tahun, namun telah lama mempunyai pengalaman sebagai pejabat negara yang digunakan dipilih melalui pemilihan umum (anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan juga Wali Kota).
b. Pencabutan yang dimaksud akan memungkinkan institusi MKRI miliki tempat tegas yang digunakan tidaklah berpihak pada segala kesempatan bagi praktik dinasti urusan politik serta KKN.

4. Mengingatkan MK agar memutuskan hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 dengan menjunjung lebih tinggi hal-hal berikut:
a. UUD 1945 sebagai fondasi penting melalui penghormatan pada:
– Konstitusionalisme demokratis sebagai fondasi serta spirit pencegahan penyalahgunaan kekuasaan
– Supremasi etika kenegaraan dengan mengacu pada bukti yang tersebut berbasis pada bervariasi keadaban pemimpin bervisi ilmuwan etis yang digunakan profesional.
– Anti-KKN demi menghentikan kemungkinan korupsi pada kepresidenan sesuai UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang mana Bersih dan juga Bebas dari Korupsi, Kolusi lalu Nepotisme.
– Keadilan substansi yang tersebut mengutamakan seluruh serangkaian demokrasi juga rasa keadilan warga yang digunakan terlibat pada serangkaian demokrasi yang disebutkan melampaui batas-batas perselisihan tentang hasil penghitungan suara.

b. Supremasi Hukum. Aturan hukum tidak ada boleh digunakan secara bukan benar untuk memaksakan atau mengupayakan maksud serta tujuan KKN ke di formalisme yang seakan-akan konstitusional.

c. 8 (delapan) parameter penilaian pemilihan Presiden 2024 melalui Hukum pemilihan raya Demokratis yang menjamin: (1) kepastian hukum, (2) kesetaraan warga negara yang dimaksud tergambar pada daftar pemilih, kesetaraan keterwakilan serta pemungutan penghitungan suara, (3) persaingan bebas lalu adil antar kontestan pemilihan Presiden, (4) pengurus Pemilihan Umum yang digunakan mandiri, profesional berintegritas dan juga efektif dan juga efisien, (5) partisipasi pemilih di penyelenggaraan Pemilu, (6) proses pemungutan serta penghitungan pengumuman juga rekapitulasi penghitungan ucapan berdasarkan tujuh asas Pemilu, (7) sistem penegakkan hukum lalu penyelesaian sengketa pemilihan yang dimaksud adil serta tepat waktu, (8) nir kekerasan.

5. MKRI harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa pemilihan 2024 akan berdampak pada masa depan hidup bernegara lalu bernegara dengan alasan:
a. Menghasilkan referensi kolektif juga sejarah bahwa pernah ada titik awal normalisasi KKN lalu etika urusan politik yang dimaksud buruk.
b. Menjadi ruang baru urusan politik tafsir nasionalisme masa depan yakni apabila MKRI berani mengambil putusan berpihak pada supremasi etika urusan politik sehingga sejarah kali putaran baru Nusantara berani melakukan tegas terhadap kroni politik.
c. Menggugurkan Indonesi Emas 2045 akibat efek bola salju dari hilangnya integritas kebijakan pemerintah juga supremasi hukum.

6. Perlunya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi Pemilu-Pemilu berikutnya.
a. Aturan ini mengikat individu atau lembaga terkait agar berpindah menurut prinsip integritas. Ini adalah mencakup, misalnya, meningkatkan standar ataupun kualitas persyaratan baik itu menyangkut kompetensi serta rekam jejak individu ataupun menyangkut penyelenggaraan pemilu.

Artikel ini disadur dari Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sidang Pendapat Rakyat Keluarkan 6 Rekomendasi

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button