Bisnis

Isi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tentang Keuangan Syariah

Berita.it.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggalakkan penguatan tata kelola kemudian peningkatan kepercayaan umum terhadap penerapan prinsip syariah di dalam sektor perbankan.

Salah satu langkahnya adalah dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS) pada tanggal 16 Februari 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa upaya OJK untuk mempercepat perkembangan perbankan syariah sejalan dengan upaya meningkatkan tata kelola perbankan syariah demi meyakinkan pertumbuhan yang sehat, tinggi, lalu berkelanjutan.

Dian menekankan bahwa kepercayaan terhadap bank syariah mempunyai dampak yang digunakan sangat kritis terhadap perkembangan bank syariah di dalam masa depan.

POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diterbitkan untuk melengkapi ketentuan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

POJK mengatur hal-hal mendasar kemudian strategis pada penerapan tata kelola untuk meyakinkan pemenuhan prinsip syariah pada kegiatan bidang usaha dan juga operasional BUS dan juga UUS. Salah satu aspek yang mana diatur adalah penguatan wewenang, struktur, lalu fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa OJK akan terus meningkatkan integritas sistem keuangan melalui peningkatan tata kelola di area seluruh sektor jasa keuangan.

Semua pihak, termasuk Pengelola Syariah Perusahaan (PSP), direksi, lalu komisaris di area sektor jasa keuangan, diharapkan memberikan komitmen yang mana kuat terhadap pentingnya tata kelola.

Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS juga merupakan implementasi dari Roadmap Pembangunan kemudian Penguasaan Bank Syariah 2023-2027.

Melalui penerapan tata kelola syariah secara konsisten, diharapkan kepercayaan rakyat terhadap perbankan syariah di area Indonesia akan semakin meningkat, yang mana pada akhirnya akan mengembangkan lapangan usaha perbankan syariah secara signifikan.

Selain itu, penerbitan POJK ini juga merespons Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan lalu Penguasaan Industri Keuangan (UU P2SK), yang mana menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada kelompok yang digunakan serupa dengan Dewan Komisaris lalu Direksi. Hal ini menegaskan pentingnya peran DPS di mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.

Namun, implementasi prinsip syariah di tempat bank bukan semata-mata menjadi tanggung jawab DPS. Seluruh jajaran organisasi di tempat bank, termasuk direksi, majelis komisaris, fungsi kepatuhan, manajemen risiko, juga audit intern, juga miliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan bank sesuai dengan prinsip syariah.

POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini, selain didasarkan pada masukan dari pemangku kepentingan, juga mempertimbangkan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 dan juga standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.

Dengan diterbitkannya POJK ini, seluruh BUS kemudian UUS diharapkan menerapkan tata kelola syariah sesuai dengan ketentuan tersebut, sebagai bagian dari upaya penerapan tata kelola yang baik sesuai dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button