Nasional

IPW Laporkan Ganjar Dugaan Gratifikasi ke KPK, Respons PPP: Orang akan Kaitkan Politisasi

Berita.it.com – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menanggapi langkah Indonesia Police Watch atau IPW yang dimaksud melaporkan Ganjar Pranowo bersatu mantan Direktur Bank Jawa Tengah berinisial S berhadapan dengan persoalan hukum dugaan korupsi ke KPK.

Menurut Baidowi pelaporan yang dimaksud tentu bisa jadi memunculkan tanda tanya di area publik.

“Itu apa ya, orang akan bertanya-tanya, ada apa? Kan begitu. Meskipun hak melaporkan itu hak setiap orang dan juga proses hukum itu, proses hukum terhadap setiap orang itu silakan saja,” kata Baidowi di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Bukan cuma menyebabkan pertanyaan, melainkan juga akam ada anggapan pelaporan terhadap Ganjar itu bermuatan politis. sebab itu laporan dijalankan pasca pemilihan raya 2024, bahkan ketika penghitungan pendapat masih berlangsung.

“Tetapi sebab momentumnya deket-deket dengan Pemilu, itu kan orang akan mengait-ngaitkan bahwa ini seolah-olah politisisasi. Tapi sekali lagi saya yakin KPK akan profesional, juga proporsional terhadap hal-hal yang tersebut dilaporkan ke mereka,” ujar Baidowi.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menerbitkan pernyataan usai dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindakan hukum dugaan gratifikasi. Apa kata Ganjar?

Ganjar yang mana merupakan politikus PDIP ini dengan tegas membantah lalu mengaku tak pernah menerima gratifikasi seperti tuduhan yang dilayangkan IPW.

“Saya tidaklah pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang beliau (IPW) tuduhkan,” ucap Ganjar pada waktu dikonfirmasi, Selasa (5/3).

Laporkan Ganjar

Sebelumnya IPW melaporkan Ganjar bersatu eks Direktur Bank Jawa Tengah berinisial S, melawan tindakan hukum dugaan penerimaan gratifikasi.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan nilai tindakan hukum dugaan gratifikasi yang dimaksud diduga melibatkan Ganjar ketika masih menjabat Gubernur Jawa Tengah itu mencapai Rp100 miliar.

“(Yang dilaporkan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar Pranowo),” kata Sugeng Teguh Santoso dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3).

Menurutnya, dugaan gratifikasi berasal dari perusahaan asuransi yang berkaitan dengan Bank Jateng.

“Dugaan penerimaan gratifikasi dan juga atau suap yang digunakan diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang mana memberikan pertanggungan jaminan kredit untuk kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” ujarnya.

Jumlah cashback itu, dikatakan Sugeng, berkisar 16 persen dari nilai premi. Jumlah itu selanjutnya dialokasikan ke tiga pihak.

“Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. (Sebanyak) 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang dimaksud terdiri dari pemerintah area atau kepala-kepala daerah. Yang 5,5 persen diberikan untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang dimaksud diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP (Ganjar Pranowo),” kata dia.

Disebutnya dugaan penerimaan gratifikasi yang dimaksud berlangsung sejak 2014 sampai dengan 2023.

“Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin saja lebih banyak dari Rp100 miliar untuk yang dimaksud 5,5 persen itu. Karena itu tidaklah dilaporkan ini bisa saja diduga langkah pidana,” kata Sugeng.

Laporan itu disampaikan IPW ke pusat pengaduaan warga Gedung Merah Putih KPK.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button