Nasional

Ini adalah Peran Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan lima terdakwa pada perkara dugaan korupsi komoditas timah pada wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Apa sekadar peran para tersangka?.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, kelimanya miliki peran yang digunakan berbeda-beda. Seperti HL bertugas sebagai beneficiary owner serta FL marketing PT TIM. Kemudian, SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret 2019. Selanjutnya, BN sebagai Plt Kadis ESDM Babel pada 2019 kemudian Amerika Serikat selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.

Dalam hal ini, baru ada 3 warga yang mana ditahan yaitu Amerika Serikat juga SW di dalam Rutan Salemba Ibukota Pusat. Khusus FL ke Salemba Kejagung.

“SW, BN, juga AS, setiap selalu Kadis dan juga PLT Kadin ESDM Prov Bangka Belitung, telah lama dengan sengaja menerbitkan kemudian menyetujui Rencana Kerja kemudian Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN lalu CV VIP,” kata Kuntadi, hari terakhir pekan (26/4/2024).

“Di mana kita ketahui RKAB yang disebutkan diterbitkan meskipun tidak ada memenuhi syarat,” jelasnya.

Kemudian tiga terdakwa yang disebutkan mengetahui bahwa RKAB yang dimaksud merekan terbitkan yang dimaksud tak dipergunakan untuk melakukan penambangan di dalam wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang dimaksud diperoleh secara ilegal pada wilayah IUP PT Timah tersebut.

Sedangkan dituduh HL kemudian FL, keduanya turut dan juga pada pengkondisian pembuatan kerja sebanding penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

“Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR lalu CV SMS di rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” jelasnya.

Penetapan lima pendatang dituduh yang disebutkan setelahnya penyidik menemukan dua alat bukti yang mana cukup.

Untuk diketahui, Kejagung sebelumnya telah terjadi menetapkan 16 terperiksa pada perkara dugaan korupsi tata niaga timah dalam IUP PT Timah Tbk (TINS). Para terperiksa itu mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sementara itu, Kejagung sudah bekerja identik dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah di perkara ini. Hasilnya, kerugian kecacatan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

Artikel ini disadur dari Ini Peran Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button