Kesehatan

Ibu Hamil dan juga Menyusui Boleh Tidak Puasa? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Berita.it.com – Puasa Ramadan wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Namun, bagaimana hukum puasa Ramadan bagi ibu menyusui dan juga ibu hamil? Apakah keduanya masih diwajibkan untuk berpuasa? 

Dalam kajiannya, ustadz Adi Hidayat menjelaskan bajwa hukum puasa bagi ibu hamil kemudian menyusui adalah bukan wajib, tetapi harus mengganti dengan mengqadha puasa dalam luar bulan Ramadan, yakni dengan membayar fidyah sebesar satu kali nilai makanan pokok dikalikan dengan jumlah agregat hari tidak ada berpuasa. 

Ustadz Adi Hidayat menerangkan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil masuk ke di hukum maknawi, yaitu walaupun terlihat sehat ada kondisi yang tersebut menciptakan ibu hamil lalu menyusui seperti orang sakit. “Kaidah hukum puasa dibagi menjadi dua, yaitu hakiki serta maknawi,” mengungkap Ustadz Adi Hidayat.

“Hakiki bentuknya nampak, misalnya sedang sakit kanker, diabetes, dan juga harus diinfus. Sedangkan maknawi bentuknya tiada nampak, tetapi ada sebuah kondisi yang digunakan membuatnya seperti orang sakit, contohnya ibu yang dimaksud sedang hamil juga menyusui,” kata Ustadz Adi Hidayat lagi.

Hukum puasa bagi ibu hamil dan juga menyusui tiada diwajibkan dikarenakan permintaan akan kalori yang mana harus dipenuhi sang ibu untuk dirinya sendiri serta bayi di rahimnya. “Ibu hamil membutuhkan kalori setidaknya 2200 – 2300 kalori, menyusui 2200 – 2600 kalori. Ada yang tersebut puasa, tapi tiada sedikit yang digunakan kemudian merasa lemah dengan itu.”

Daripada puasanya tetap saja dilaksanakan tetapi sejumlah kegelisahan akan si ibu sendiri juga si bayi di kandungan, Ustadz Adi Hidayat menyatakan ibu hamil juga menyusui boleh berbuka (tidak berpuasa) ketika bulan Ramadan.

Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa seluruh ulama setuju bahwa hukum puasa bagi ibu hamil yang dimaksud khawatir akan kebugaran dirinya sendiri juga si janin mutlak diperbolehkan berbuka kemudian harus mengganti dengan membayar fidyah.

Namun berbeda dengan ibu menyusui yang dimaksud biasanya hanya sekali khawatir pada perkembangan si janin, Ustadz Adi Hidayat menyebutkan ada dua hukumnya menurut para ulama. Hukum puasa bagi ibu menyusui diperbolehkan berbuka tetapi tidak hanya sekali harus menggantinya dengan fidyah.

Kendati demikian, Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa ada beberap ulama yang dimaksud menyebutkan bahwa ibu menyusui harus menanggung dua pengganti yakni qadha juga fidyah.  “Kenapa qadha kemudian fidyah? keterangan ulama Syifi’a sebetulnya beliau mampu buasa, cuman nggak puasa pada ketika itu makanya beliau qadha,” kata Ustadz Adi Hidayat.

“Kenapa fidyah? lantaran (dia bukan perbuasa) sebab bayi yang digunakan disusuinya, bukanlah lantaran dirinya,” jelas Ustadz Adi Hidayat. Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat juga mengungkapkan bahwa sebagian ulama lain mengungkapkan bahwa ibu menyusui bisa saja menggantikannya dengan salah satu qadha atau fidyah.

Namun, Ustadz Adi Hidayat menyarankan ibu hamil dan juga menyusui untuk tambahan mengutamakan mengganti puasanya dengan mengqadha atau berpuasa dalam luar bulan Ramadan, apabila dirasa tidaklah sanggup, baru boleh diganti dengan membayar fidyah.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button