Kesehatan

Ibu Hamil kemudian Menyusui Boleh Tidak Puasa? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Berita.it.com – Puasa Ramadan wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Namun, bagaimana hukum puasa Ramadan bagi ibu menyusui kemudian ibu hamil? Apakah keduanya masih diwajibkan untuk berpuasa? 

Dalam kajiannya, ustadz Adi Hidayat menjelaskan bajwa hukum puasa bagi ibu hamil dan juga menyusui adalah tak wajib, tetapi harus mengganti dengan mengqadha puasa di area luar bulan Ramadan, yakni dengan membayar fidyah sebesar satu kali nilai makanan pokok dikalikan dengan jumlah agregat hari bukan berpuasa. 

Ustadz Adi Hidayat menerangkan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil masuk ke di hukum maknawi, yaitu walaupun terlihat sehat ada kondisi yang mana memproduksi ibu hamil serta menyusui seperti orang sakit. “Kaidah hukum puasa dibagi menjadi dua, yaitu hakiki kemudian maknawi,” menyingkap Ustadz Adi Hidayat.

“Hakiki bentuknya nampak, misalnya sedang sakit kanker, diabetes, dan juga harus diinfus. Sedangkan maknawi bentuknya tiada nampak, tetapi ada sebuah kondisi yang dimaksud membuatnya seperti orang sakit, contohnya ibu yang tersebut sedang hamil kemudian menyusui,” kata Ustadz Adi Hidayat lagi.

Hukum puasa bagi ibu hamil kemudian menyusui tidak ada diwajibkan dikarenakan permintaan akan kalori yang digunakan harus dipenuhi sang ibu untuk dirinya sendiri dan juga bayi di rahimnya. “Ibu hamil membutuhkan kalori setidaknya 2200 – 2300 kalori, menyusui 2200 – 2600 kalori. Ada yang digunakan puasa, tapi bukan sedikit yang tersebut kemudian merasa lemah dengan itu.”

Daripada puasanya masih dilaksanakan tetapi berbagai kegelisahan akan si ibu sendiri kemudian si bayi pada kandungan, Ustadz Adi Hidayat menyatakan ibu hamil juga menyusui boleh berbuka (tidak berpuasa) ketika bulan Ramadan.

Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa seluruh ulama setuju bahwa hukum puasa bagi ibu hamil yang khawatir akan kebugaran dirinya sendiri lalu si janin mutlak diperbolehkan berbuka serta harus mengganti dengan membayar fidyah.

Namun berbeda dengan ibu menyusui yang mana biasanya belaka khawatir pada perkembangan si janin, Ustadz Adi Hidayat menyebutkan ada dua hukumnya menurut para ulama. Hukum puasa bagi ibu menyusui diperbolehkan berbuka tetapi tidak semata-mata harus menggantinya dengan fidyah.

Kendati demikian, Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa ada beberap ulama yang digunakan menyebutkan bahwa ibu menyusui harus menanggung dua pengganti yakni qadha kemudian fidyah.  “Kenapa qadha dan juga fidyah? keterangan ulama Syifi’a sebetulnya beliau mampu buasa, cuman nggak puasa pada pada waktu itu makanya ia qadha,” kata Ustadz Adi Hidayat.

“Kenapa fidyah? dikarenakan (dia tak perbuasa) sebab bayi yang mana disusuinya, tidak oleh sebab itu dirinya,” jelas Ustadz Adi Hidayat. Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat juga menyatakan bahwa sebagian ulama lain mengungkapkan bahwa ibu menyusui bisa saja menggantikannya dengan salah satu qadha atau fidyah.

Namun, Ustadz Adi Hidayat menyarankan ibu hamil dan juga menyusui untuk lebih lanjut mengutamakan mengganti puasanya dengan mengqadha atau berpuasa di area luar bulan Ramadan, jikalau dirasa tak sanggup, baru boleh diganti dengan membayar fidyah.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button