Nasional

Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Timah

Berita.it.com – JAKARTA – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan dituduh persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Diduga korupsi itu terjadi selama periode 2015-2022.

Pantauan pada Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024), Harvey mengundurkan diri dari mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Dia secara langsung digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan. Tidak ada kata yang tersebut meninggalkan dari mulut Harvey.

“Tim penyidik tindakan pidana khusus pada perkara aktivitas pidana tata niaga timah dalam wilayah IUP PT Timah sudah pernah memeriksa 6 saksi, salah satu dari 6 saksi yang dimaksud serta mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Untuk kepentingan penyidikan, Harvey akan segera dilaksanakan pemidanaan di area Rutan Salemba, Kejari Ibukota Indonesia Selatan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini berawal ketika beberapa orang terdakwa di persoalan hukum ini melakukan pertemuan dengan mantan petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu yakni Riza Pahlevi kemudian Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari rapat yang disebutkan sudah pernah membuahkan hasil kerja sejenis antara PT Timah serta banyak perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Dengan demikian, untuk menciptakan biji timah ilegal seolah-olah legal, banyak swasta bekerja serupa dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Selain itu, terperiksa pelaksana negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Kemudian, untuk memasok keinginan biji timah itu telah lama disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, juga CV SMS.

Hasil tambang ilegal dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah lama mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli biji timah.

Untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk sudah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 jt dari 2019 hingga 2022.

Kejagung sudah pernah bekerja serupa dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang tersebut disebabkan pertambangan timah pada persoalan hukum IUP PT Timah Tbk (TINS). Hasilnya kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button