Lifestyle

Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah, Sandra Dewi Langsung Tutup Kolom Komentar Instagram

Berita.it.com – JAKARTA Sandra Dewi segera menyembunyikan kolom komentar Instagram pribadinya, @sandradewi88 pasca sang suami, Harvey Moeis ditetapkan sebagai terdakwa dan juga ditahan oleh sebab itu perkara korupsi timah pada Rabu (27/3/2024).

Hal yang dimaksud tampak dari unggahan Instagram terbaru istri Harvey tersebut. Di mana postingan itu merupakan video singkat yang memperlihatkan momen Sandra sedang mengiklankan hasil pembalut.

“Rahasia kenyamanan sepanjang malam!” tulis Sandra pada keterangan unggahan yang dimaksud dikutipkan Rabu (27/3/2024).

Unggahan itu terlihat baru dibagikan beberapa jam lalu serta telah menadapatkan 1.674 tanda suka dari netizen. Meski demikian, warga bukan sanggup meninggalkan komentar pada unggahan itu.

Terpantau juga, ibu dua anak ini melakukan penutupan kolom komentar pada unggahan lainnya. Termasuk pada foto juga video yang mana ia bagikan pada tiga hari lalu.

Meski demikian, netizen tetap memperlihatkan dapat meninggalkan komentar pada unggahan Sandra empat hari yang digunakan lalu. Di mana foto itu menunjukkan sang artis sedang tersenyum sambil menggenggam erat tangganya serta memakai baju warna abu-abu.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai dituduh pada tindakan hukum korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin bidang usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung dengan segera menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia akan ditahan di dalam Rutan Salemba dalam Kejari DKI Jakarta Selatan mulai dari hari ini hingga 15 April 2024.

“Tim penyidik tindakan pidana khusus di perkara tindakan pidana tata niaga timah dalam wilayah IUP PT Timah telah terjadi memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi yang disebutkan dan juga mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (26/3/2024).

“Tersangka HLN dijalankan pemidanaan di area Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Ibukota Selatan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024,” pungkasnya

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button