Nasional

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Berita.it.com – JAKARTA – Majelis hakim menolak praperadilan persoalan hukum yang digunakan melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias BS yang dimaksud didakwa merugikan PT Aneka Tambang (Antam) serta negara menghadapi dugaan korupsi pelanggan emas dan juga logam mulia.

Adapun putusan Perkara Pra Peradilan teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu dibacakan oleh Hakim Praperadilan Lusiana Amping pada Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan, pada Awal Minggu (18/3/2024).

“Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tak dapat diterima serta dibebankan untuk pemohon biaya perkara sebesar nihil,” ujar Lusiana pada waktu membacakan putusan.

Sementara itu, Kuasa Hukum BS, Indra Sihombing menekankan bahwa praperadilan yang dimaksud diajukan tidak ada dapat diterima. Ke depan regu kuasa hukum akan menempuh jalur dengan meninjau pokok perkara untuk melakukan pembelaan.

“Tidak dapat diterima dikarenakan bukanlah kehilangan tapi tidak ada objek yang dimaksud dibahas itu saja,” ucap Indra usai persidangan.

“Kami akan menempuh jalur nanti tergantung jaksa kalau cepat ke pokok perkara kita akan melakukan pembelaan di area sana,” sambungnya.

Sebelumnya, Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias BS ditetapkan sebagai terperiksa oleh Jampidsus Kejagung menghadapi perkara dugaan tindakan pidana korupsi proses ilegal pembelian logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (Antam).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindakan pidana korupsi rekayasa jual beli PT Antam. Selanjutnya penyidik menetapkan yang dimaksud bersangkutan sebagai tersangka.

“BS pribadi entrepreneur properti jika Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang digunakan bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi, Kamis (18/1/2024).

Dikatakannya, Budi Said diduga melakukan proses periode Maret-November 2018 bersatu beberapa orang di area antaranya EA, AP, EKA kemudian MD. Dari beberapa orang yang disebutkan merupakan oknum pegawai Antam.

“Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa operasi jual beli emas dengan cara menetapkan nilai tukar jual dibawah nilai yang telah dilakukan ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal ketika itu PT Antam bukan melakukan itu,” jelasnya.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button