Lifestyle

Habib Ja’far Jelaskan Cara Menelan Ludah yang mana Bisa Membatalkan Puasa, Wajib Tahu Sebelum Ramadan!

Berita.it.com – Selama menjalani ibadah puasa, manusia muslim tiada boleh makan serta minum sejak waktu fajar hingga magrib. Namun, walau hal yang dimaksud telah lama dilakukan, ada beberapa hal yang mana juga bisa jadi membatalkan puasa meskipun tidaklah mengonsumsi apa pun selama waktu yang digunakan ditentukan itu. Salah satunya ialah menelan ludah.

Ludah memang benar termasuk kelenjar yang secara alami pasti ada di dalam pada organ mulut. Pendakwah Habib Husein Ja’far menjelaskan kategori menelan ludah yang dapat membatalkan puasa.

“Ulama menjelaskan, menelan ludah itu boleh, tapi dilarang di tiga hal. Pertama adalah tidaklah keluar, jadi keluar, kalau telah sampai ke di tempat ini (luar bibir), kemudian Anda masukin lagi, tiada boleh,” jelas Habib Ja’far, diambil dari cuplikan video yang dimaksud dibagikan ulang oleh akun TikTok Ali Alfaris, Selasa (5/3/2024).

Kategori kedua, apabila ludah bercampur dengan sesuatu yang mana najis, seperti ingus, dahak, juga darah. Habib Ja’far mengingatkan, bila alami gusi berdarah ketika masih berpuasa, sebaiknya segera berkumur juga mengeluarkannya hingga pendarahan berhenti.

“Bahkan muntah, apabila tidaklah dicuci juga batal. Dia harus dicuci dulu pakai air, dikeluarkan. Kemudian yang tersebut ketiga, beliau harus ludahnya sendiri,” kata Habib Ja’far sambil bercanda.

Salah satu ulama yang tersebut mengeksplorasi mengenai hal yang disebutkan ialah Imam an-Nawawi pada al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab yang mana menjelaskan bahwa para ulama bersepakat menelan air ludah atau air liur tiada membatalkan puasa. Hal ini berlaku apabila air liur banyak terbiasa mengundurkan diri dari lantaran sulit dihindari.

Hukum menelan air liur tak membatalkan puasa baik dikarenakan disengaja ataupun tiada juga harus memenuhi tiga kriteria berikut:

Pertama, air liur yang mana ditelan tiada terkontaminasi atau tercampur oleh zat lain, seperti orang yang gusinya terluka sehingga air liurnya tercampuri darah. Maka apabila ditelan, puasanya batal. Demikian juga orang yang mana terbiasa mengulum benang jahit, apabila sampai ada pewarna benang yang mana mengontaminasi air liur, maka batal jikalau ditelan.

Kedua, air liur yang tersebut ditelan belum mengundurkan diri dari dari bagian bibir bagian luar, yaitu batasan bagian yang dimaksud dima’fu (masih ditolelir).

Ketiga, air liur ditelan di kondisi biasa sebagaimana pada umumnya. Hal ini mengecualikan orang yang dimaksud sengaja menampung air liur di tempat mulut sampai banyak dulu baru ditelan. Terkait hal ini ada dua pendapat yang mana sama-sama masyhur, tapi pendapat yang mana paling sahih batal. Berbeda jikalau air liur tidak ada sengaja tertelan meskipun tertampung sejumlah pada mulut, maka ulama setuju tak batal.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button