Lifestyle

Habib Ja’far Jelaskan Alasan Berenang Bisa Jadi Haram Dilakukan Selama Puasa, Gara-Gara Kentut dalam Dalam Air?

Berita.it.com – Kurang dari dua minggu lagi, umat Islam akan menjalani ibadah puasa Ramadan. Selama bulan Ramadan, tidak ada belaka makan dan juga minum sebelum waktu magrib yang sanggup membatalkan puasa, tetapi juga olahraga berenang.

Pendakwah Habib Ja’far pernah menjelaskan, ketika ditanya oleh aktor Fadil Jaidi, bahwa ada kondisi tertentu yang digunakan bisa saja menyebabkan puasa jadi batal akibat berenang. Salah satunya akibat buang angin atau kentut pada waktu masih pada pada kolam.

“Bahkan berenang paling mentok itu makruh. Makruh itu artinya sebaiknya dihindari. Bahkan ulama ada yang mana mengharamkannya,” jelas Habib Ja’far untuk Fadil lewat tayangan videonya di tempat akun TikTok pribadinya pada 2021 lalu.

Habib Ja’far menjelaskan bahwa berenang berpotensi menyebabkan air masuk ke lubang-lubang tubuh, seperti telinga, hidung, mulut, termasuk juga alat kelamin.

“Makanya hindari berenang, haram berenang,” pesannya.

Namun Fadil rupanya belum puas dengan jawaban tersebut. Dia masih penasaran pemicu kemasukan air pada waktu berenang sanggup menimbulkan puasa jadi batal, padahal tubuh juga tidaklah merasa kenyang.

“Tapi kan gak bikin kenyang, Bib, gak menyegarkan,” timpal Fadil.

“Lu gosok gigi kemudian ada yang tersebut tertelan aja batal. Segala sesuatu yang masuk ke lubang-lubang dari diri lu itu membatalkan puasa,” jawab Habib Ja’far lagi.

Dikutip dari NU Online, masuknya benda ke pada tubuh bagian dalam, baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan lalu hidung, atau masuk melalui rongga yang digunakan tak terbuka seperti kepala yang terluka, dikatakan bisa jadi memproduksi puasa batal. Benda yang mana masuk yang dimaksud mampu merupakan benda cair atau padat.

Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi menegaskan:

“Perkara yang dimaksud membatalkan orang berpuasa ada sepuluh. Pertama serta kedua adalah benda yang tersebut sampai secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak ada terbuka seperti sampai dari kepala yang dimaksud terluka. Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari sampainya benda untuk anggota tubuh yang digunakan bisa jadi disebut rongga,” (Lihat Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi, Fathul Qarib Hamisy Hasyiyah Al-Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M], cetakan kedua, juz I, halaman 557).

Oleh karenanya, orang berpuasa dimakruhkan melakukan aktivitas yang digunakan berisiko dapat membatalkan puasa, seperti terlalu berlebihan di berkumur atau menghirup air ke pada hidung (istinsyaq) pada waktu berwudhu.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button