Nasional

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum AMIN Ingin Diskualifikasi Cawapres Gibran

Berita.it.com – JAKARTA – Pasangan calon presiden dan juga delegasi presiden nomor urut 1, Anies Baswedan kemudian Muhaimin Iskandar (AMIN) sudah pernah resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). AMIN menginginkan MK mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka .

Hal ini disampaikan pasukan hukum Pasangan AMIN, Sugito Atmo Prawiro di Polemik Trijaya ‘Sengketa Pemilu, Hak Angket, juga Kompromi Politik’ secara virtual, Hari Sabtu (23/3/2024).

“Jadi sebenarnya kalau pada pada Petitumnya itu kan kita menginginkan ya anu lah diskualifikasi untuk Cawapres Nomor dari Nomor 2, pada hal ini Gibran,” katanya.

Sugito mengawasi jelas ada pelanggaran kode etik pada putusan 90 MK tentang batas usia capres-cawapres. Selain itu, ada peringatan tegas keras kode etik dari Dewan Kehormatan Penyelnggar Pemilihan Umum (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akibat telah terjadi menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto tanpa mengubah aturan terlebih dahulu.

“Karena itu kan jelas di tempat samping melanggar kode etik pada Mahkamah Konstitusi, khususnya Ketua Mahkamah Konstitusi ya, juga Ketua KPU-nya itu juga peringatan keras keras kode etik yang terkait dengan peringatan keras dari DKPP. Terus yang digunakan ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga,” kata Sugito.

“Jadi dari semua komponen yang mana terkait dengan pelaksanaan pemilihan sebenarnya itu tiada akan bisa saja lepas dari cawapres nomor 2 kemudian dari petitum itu yang dimaksud menjadi starting point untuk proses pada waktu nanti kita bersidang di dalam Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Sugito menyatakan bahwa Tim AMIN ingin agar Pilpres diulang dan juga capres Prabowo Subianto harus mengganti cawapresnya. “Iya tapi harus diulang kalau misalnya kejadian semacam itu, mau tidak ada mau dikarenakan kan nomor 2 tentunya atau perintah harus menjadi Calon Wakil Presiden. Meminta untuk Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2,” katanya.

Ia meyakinkan pihaknya telah dilakukan mempersiapkan bukti-bukti terkait ketika bergulir sidang pada MK. “Kalau yang dimaksud terkait dengan bukti resmi yaitu terkait dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, putusan DKPP yang digunakan terkait dengan Ketua KPU kemudian Bawaslu,” katanya.

“Terkait saksi kita punya cukup berbagai saksi teristimewa di area Jawa Timur lalu pada Jawa Tengah, bahkan ada beberapa Kepala Desa yang dimaksud nampaknya bersedia untuk memberikan kesaksian. Dan beberapa pelopor Pemilihan Umum juga kelihatannya akan mencoba untuk mampu memberikan keterangan pada Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button