Nasional

Gerindra Sebut DPR RI Lebih Baik Bahas Hak Sopir Angkot Ketimbang Hak Angket Kecurangan pemilihan

Berita.it.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, menyatakan kontra dengan usulan hak angket terkait kecurangan pemilihan raya 2024 yang tersebut disampaikan di sidang paripurna DPR RI.

Menurutnya, pemerintah sudah ada memberikan banyak ruang konstitusional bagi warga untuk menggunakan hak-haknya. Selain itu, Kamrussamad juga mengaku sudah mendengar banyak keluhan dari masyarakat.

“Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di tempat dunia telah lama mampu memberikan ruang konstitusional untuk rakyat Indonesia untuk menggunakan haknya. Karena itu kami dalam lapangan tentu juga mendengarkan aspirasi yang tersebut berkembang,” kata Kamrussamad pada sidang paripurna di dalam DPR RI, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (5/2/2024).

Masalah yang dimaksud paling berbagai dikeluhkan, kata Kamrussamad, adalah kesulitan pengangguran hingga lapangan kerja. Ia mengklaim tak pernah mendengar rakyat ingin mengusulkan hak angket kecurangan pemilihan raya 2024.

“Aspirasi yang tersebut sangat mendesak bagi mereka itu adalah pengangguran, penciptaan lapangan kerja, bukanlah hak angket. Yang diperlukan mereka justru adalah hak para sopir angkot,” jelas Komisi XI.

Kamrussamad menyampaikan ketimbang mengeksplorasi usulan hak angket, lebih besar baik Anggota DPR RI mengkaji nasib juga hak para sopir angkot.

“Hak para sopir angkot ribuan bahkan puluhan ribu anak-anaknya mereka masa depannya sekolahnya belum tentu merek mampu memenuhi keperluan dasar mereka,” ujar dia.

Lebih lanjut, Kamrussamad menyatakan usulan hak angket menjadi respons yang tersebut buruk dari para kontestan Pemilihan Umum 2024.

“Saya ingin mengingatkan terhadap teman-teman jangan sampai respons dari teman-teman yang mana tiada siap kalah menunjukkan pada sejarah kita merupakan respons terburuk sepanjang reformasi ini,” tutur Kamrussamad.

“Kenapa demikian? Karena belum menggunakan instrumen hukum yang mana sudah digunakan disiapkan oleh Undang-Undang, telah menuduh pemilihan umum ini curang. Ini adalah berbahaya sekali bagi kelangsungan demokrasi kita kemudian bangsa kita ke depan,” lanjutnya.

PKS-PKB Usul Hak Angket

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilihan 2024.

Hal itu disampaikan Luluk di intrupsinya dalam sidang paripurna membuka masa sidang IV di dalam Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Luluk menyampaikan, sangat naif apabila DPR RI kekinian tak menggunakan hak angket mengusut dugaan kecurangan yang mana terjadi pada Pemilihan Umum 2024.

Legislator PKB, Luluk Nur Hamida ketika interupsi dalam sidang paripurna DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Legislator PKB, Luluk Nur Hamida ketika interupsi dalam sidang paripurna DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

“Maka saya kira, alangkah naifnya bila lembaga komite perwakilan rakyat cuma diam belaka juga membiarkan seolah-sekolah tiada terjadi sesuatu,” kata Luluk.

Dalam kesempatan yang digunakan sama, Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk menelusuri kecurangan kemudian pelanggaran yang mana terjadi sepanjang proses Pemilu.

“Saya Aus Hidayat Nur Anggota DPR RI fraksi PKS Dapil Kalimantan Timur, nomor anggota A4 55 ingin ungkapkan aspirasi sebagian publik agar DPR RI menggunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan kemudian praduga warga menghadapi beberapa orang permasalahan pada penyelanggaraan Pemilihan Umum 2024,” ujar Aus dalam Kompleks Senayan, Ibukota Indonesia Pusat.

Aus kemudian membeberkan alasan Fraksi PKS mengusulkan hak angket kecurangan Pemilu. Poin pertama, supaya Pemilihan Umum 2024 bisa saja berjalan seutuhnya dengan adil dan juga jujur.

Selain itu, Aus menyatakan bahwa Anggota DPR RI harus merespons terjadinya kecurangan dan juga pelanggaran pemilihan lewat hak angket.

“Kedua, munculnya berbagai kecurigaan serta praduga pada sedang masyarakat, perihal terjadinya kecurangan dan juga pelanggaran pada penyelanggaraan pemilihan raya perlu direspons oleh DPR RI secara bijak juga proporsional,” kata Aus.

Lebih lanjut, Aus menyampaikan bahwa hak angket merupakan hak istimewa DPR RI untuk menjawab kecurigaan kemudian praduga terkait penyelanggaran pemilihan 2024.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button