Nasional

Gaduh Status Ibukota Tak Lagi Jadi Daerah Khusus Ibu Kota: Hal ini yang dimaksud Bakal Terjadi!

Berita.it.com – Publik pada media media sosial X gaduh terkait status DKI Jakarta yang digunakan sudah ada tidaklah lagi menjadi ibu kota per 15 Februari 2024 buntut dari UU Ibu Pusat Kota Negara (IKN). Merujuk pada UU IKN, status Ibukota telah tidak ada lagi menjadi tempat khusus ibu kota (DKI).

Menurut ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas, ketika ini pihak mempercepat proses pembaharuan RUU Daerah Khusus Ibukota Indonesia (DKJ) menjadi undang-undang.

“Sekarang DKI ini tidaklah ada statusnya. Nah itu yang dimaksud menciptakan kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman dikutipkan dari laman resmi DPR RI.

Baca juga:

  • Videonya Viral, Imam Shamsi Ali Kritik Prabowo Nyanyikan Mars Siliwangi ke Solihin GP

Ditambahkan oleh Supratman, pembahasan draft RUU DKJ bersatu Mendagri Tito Karnavia itu nantinya akan mengulas secara detail status kekhususan Jakarta.

Namun menurut politisi Gerindra tersebut, kekhususan Ibukota Indonesia tidak lagi menjadi ibu kota. Statusnya nanti akan dibicarakan dengan pihak pemerintah, diwakili oleh Kemendagri.

“Pikiran terhadap kekhususan itulah yang digunakan melahirkan gagasan salah satunya menyangkut mengenai Pasal 10, kan namanya tempat khusus. Salah satu poinnya disamping area khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan kemudian lain sebagainya,” jelasnya.

Baca juga:

  • Digoda 16 Persen, Ganjar Beri Jawabannya Tak Terduga

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, sufmi Dasco Ahmad di rapat paripurna mengungkapkan bahwa telah ada surat Presiden terkait pembahasan RUU DKJ.

Menurut Dasco, Presiden Jokowi telah dilakukan menugaskan lima menteri untuk mengeksplorasi RUU DKJ dengan DPR RI. Salah satu menteri yang digunakan ditugaskan oleh Jokowi ialah Mendagri Tito Karnavian.

Selain Mendagri, ada juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, lalu Menteri Hukum lalu Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

“Bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah pada pembahasan rancangan undang-undang, pada undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI,” ujar Dasco seperti dikutipkan dari Antara.

Pada 6 Februari 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa lembaga yang mana dipimpinnya telah dilakukan menerima surat dari Presiden Joko Widodo untuk mendiskusikan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Ibukota Indonesia (RUU DKJ).

Puan mengungkapkan surat dari presiden yang disebutkan nantinya akan diproses sesuai dengan mekanisme dan juga ketentuan yang tersebut berlaku. Saat ini belum ada mekanisme yang dijalankan perihal RUU DKJ oleh sebab itu DPR baru menerima surat dari presiden.

Pada Desember 2023, Badan Legislasi DPR RI juga menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta untuk dibahas di area tingkatan selanjutnya.

Dari sembilan fraksi yang digunakan telah lama menyampaikan pandangan, sebanyak delapan fraksi menyetujui juga satu fraksi menolak.

Delapan fraksi menyetujui dengan catatan adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, serta Partai Amanat Nasional. Sedangkan satu fraksi yang tersebut menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button