Bisnis

DPRD Ibukota Indonesia Minta Perumusan RUU DKJ Oleh DPR RI Dipercepat

Berita.it.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Ibukota Indonesia memacu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus DKI Jakarta (RUU DKJ) guna menjamin fungsi juga tanggung jawab inti pemerintahan Provinsi DKI.

“Mudah-mudahan anggota DPR-RI yang digunakan berasal dari wilayah pemilihan DKI Jakarta dapat mempercepat proses penyusunan RUU Kekhususan Jakarta,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Ibukota Indonesia Misan Samsuri terhadap media, pada Jakarta, pada hari Selasa.

Misan menjelaskan bahwa desakan ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa RUU DKJ menjadi dasar bagi pengelolaan Ibukota Indonesia dan juga menegaskan hak serta kewajiban area terhadap pemerintah pusat.

Menurutnya, proses perencanaan pembahasan terkesan berjalan lambat teristimewa terkait status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota.

Terlebih, beliau mengatakan, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum pemilihan 2024 sehingga tidaklah terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Pusat Kota Jakarta.

“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan pada DPR, bagaimana kemudian Ibukota tak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ucapnya, dikutipkan dari Antara.

Status DKI DKI Jakarta tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang otoritas Provinsi DKI Ibukota Indonesia sebagai Ibu Perkotaan NKRI lalu implementasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan berhadapan dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN).

Sebelumnya, Pelaksana Pekerjaan (Plt) Gubernur DKI Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa Ibukota ketika ini masih memegang status Daerah Khusus Ibu Daerah Perkotaan (DKI).

“Ya, RUU DKJ-nya sedang di proses. Jadi, pada waktu ini Ibukota Indonesia masih tetap saja menjadi Ibu Kota,” ujar Heru.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa di waktu dekat akan mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pencabutan status DKI Jakarta sebagai Ibu Perkotaan mulai 15 Februari 2024.

“Saat ini, DKI tidak ada mempunyai status, juga itulah yang digunakan menyokong kita untuk mempercepat pembahasan RUU DKJ,” kata Supratman.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button