Teknologi

DPR Akhirnya Resmi Minta TikTok Angkat Kaki dari Amerika Serikat

Berita.it.com – BEIJING – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS), yang mana bersidang pada Rabu (14/3/2024), mengesahkan rancangan undang-undang yang akan memberi waktu enam bulan terhadap pemilik TikTok, ByteDance, untuk menarik TikTok pada negara yang dimaksud atau menghadapi larangan.

Seperti dilansir dari The New Yorlk Times, Kamis (14/4/2024), RUU yang dimaksud disetujui dengan pengumuman 352-65, dengan 15 pernyataan dari Partai Republik juga 50 kata-kata dari Partai Demokrat menentang.

Namun, hal ini menghadapi ketidakpastian di dalam Senat, yang digunakan mengambil pendekatan berbeda pada mengatur aplikasi mobile milik asing yang digunakan menyebabkan hambatan keamanan.

Meski begitu, hingga pada waktu ini belum ada pernyataan atau rincian mengenai langkah selanjutnya setelahnya RUU yang dimaksud disetujui.

Media sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Amerika Serikat Joe Biden akan mengesahkan undang-undang tersebut, yang tersebut secara resmi dikenal sebagai ‘Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh’ menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut, yang dimaksud disahkan dengan kata-kata bulat oleh komite minggu lalu, mengharuskan perusahaan induk TikTok, Bytedance, untuk jual aplikasinya pada waktu 180 hari atau akan diblokir dari Apple serta toko aplikasi mobile Google dalam AS.

Chief Executive Officer TikTok, Shou Zi Chew yang pada waktu ini berada dalam Washington mengatakan, pihaknya berupaya menggalang dukungan untuk menghentikan RUU tersebut.

TikTok pada waktu ini miliki tambahan dari 170 jt pengguna di tempat Amerika Serikat.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button