Nasional

Divonis 10 Tahun Penjara, Hal ini yang mana Memberatkan Andhi Pramono

Berita.it.com – JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Ibukota Pusat, Djuyamto membacakan vonis terhadap terdakwa Eks Kepala Bea kemudian Cukai Makassar, Andhi Pramono berhadapan dengan perkara dugaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar selama 10 tahun penjara juga denda senilai Rp1 miliar.

Ia mengumumkan perbuatan terdakwa tak membantu acara pemerintah pada pencegahan bukan pidana korupsi hingga menghurangi kepercayaan rakyat terhadap institusi pajak.

“Hal yang digunakan memberatkan perbuatan terdakwa tak membantu acara pemerintah di pencegahan juga pemberantasan aksi pidana korupsi, perbuatan terdakwa sudah pernah menghurangi kepercayaan rakyat atau warga terhadap institusi pajak kemudian terdakwa tidak ada mengakui perbuatannya,” kata Djuyamto ketika membacakan vonis, Awal Minggu (1/4/2024).

Kendati demikian, Djuyamto perilaku sopan terdakwa AP juga belum pernah menjalani hukuman menjadi hal yang tersebut meringankan.

“Hal yang dimaksud meringankan terdakwa berlaku sopan di area persidangan dan juga terdakwa belum pernah dihukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Andhi Pramono dijatuhkan vonis 10 tahun bui kemudian denda Rp1 miliar yang mana dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat pada Mulai Pekan (1/4/2024) pagi.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono sudah terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum,” kata Djuyamto pada waktu membacakan vonis.

“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun lalu pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidaklah dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan,” tambahnya.

Sementara itu, JPU pada KPK mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah lalu mata uang asing.

“Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah dilakukan menerima gratifikasi dalam bentuk uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 (Rp50,2 miliar) kemudian USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 (Rp3,8 miliar) dan juga SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00 (Rp4,8 miliar) atau sekira jumlah keseluruhan tersebut,” kata JPU pada waktu membacakan dakwaan di tempat ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

“Yang berhubungan dengan jabatannya dan juga yang tersebut berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea juga Cukai,” sambung JPU.

Jika ditotalkan, total mata uang rupiah serta asing itu senilai Rp58.974.116.189. Jumlah tersebut, Andhi terima dari 2012 ketika ia ditunjuk menjadi Pj. Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai Riau serta Sumatera Barat hingga 2023 ketika ia menjabat Kepala Kantor Pengawasan lalu Pelayanan Bea serta Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button