Nasional

Diperlukan Harmonisasi Peraturan Dalam Penerapan Perpres Stranas BHAM

JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis lalu Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) merupakan pemeliharaan hak pekerja. Meski demikian, harus harmonisasi antara payung hukum, pelaksanaan, dan juga pengawasannya.

“Harus ada payung hukum juga kepatuhan terhadap hukum tersebut. Peraturan ini bagus, tetapi yang digunakan paling penting adalah implementasi juga pengawasannya,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru dan juga Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (SPSI) Royanto Purba pada dialog yang mana menambil tema “Lindungi Hak Pekerja di Bisnis” Awal Minggu (29/4/2024).

Meskipun Perpres 60/2023 sudah pernah diterbitkan, namun masih banyak tantangan yang tersebut harus dihadapi pada implementasinya. Royanto menggarisbawahi beberapa poin penting di implementasi ke depannya.

Pertama persoalan harmonisasi peraturan. Menurut dia, diperlukan harmonisasi peraturan terkait Bisnis lalu HAM di Nusantara untuk menegaskan keseragaman lalu efektivitas implementasi.

Terkait pengawasan, kata dia, diperlukan pengawasan yang dimaksud ketat untuk memverifikasi perusahaan benar-benar mematuhi Perpres Nomor 60/2023 ini. Terakhir kolaborasi semua pihak. Royanto menilai, kolaborasi diperlukan antara pemerintah, pengusaha, dan juga pekerja untuk merumuskan kebijakan dan juga implementasi Stranas BHAM yang tersebut efektif.

Menurut dia, Perpres 60/2023 ini mendefinisikan tiga pilar utama Stranas BHAM pada bumi usaha. Pertama persoalan perlindungan, dalam mana perusahaan harus melindungi HAM dari pekerja, seperti hak untuk hidup, jaminan kesehatan, lalu keamanan.

“Perusahaan harus menghormati hak-hak asasi para pekerja, seperti hak untuk berserikat juga berkumpul, serta hak untuk mendapatkan upah yang digunakan layak,” ucapnya.

Pilar terakhir yakni pemulihan. Menurut dia, perusahaan harus menyediakan mekanisme untuk pemulihan bagi pekerja yang digunakan hak-haknya dilanggar. Sebelum Perpres Nomor 60/2023, proteksi hak pekerja pada kegiatan bisnis masih bersifat sukarela atau voluntary. Artinya, perusahaan bebas menentukan apakah dia ingin menerapkan praktik-praktik yang menghormati HAM atau tidak.

Namun, saat ini dengan adanya Perpres Nomor 60/2023, hal ini diharapkan akan datang berubah jadi mandatori bagi perusahaan. Artinya, semua perusahaan wajib menerapkan prinsip-prinsip Stranas BHAM pada menjalankan usahanya.

“Sebelum ada perpres ini, proteksi terhadap pekerja sifatnya sukarela. Sekarang dikarenakan sudah ada jadi perpres, maka harus jadi mandatori. Kita harapkan ini harus jadi mandatory tidak hanya sekali per sektor tapi seluruh perusahaan wajib,” tuturnya.

Dia menegaskan, komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja di industri melalui perpres ini. Dengan upaya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, serta pekerja, diharapkan pemeliharaan HAM di perusahaan dapat terwujud secara efektif juga menyeluruh.

Artikel ini disadur dari Diperlukan Harmonisasi Peraturan Dalam Penerapan Perpres Stranas BHAM

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button