Nasional

Diminta Kubu AMIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Airlangga: Belum Ada Undangan

Berita.it.com – JAKARTA – Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden juga perwakilan presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) memohonkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Salah satunya adalah Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto.

Merespons hal tersebut, Airlangga enggan memberikan komentar banyak. “Ya kita tunggu saja,” kata Airlangga ketika ditemui di area Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, DKI Jakarta Barat, hari terakhir pekan (29/3/2024).

Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku belum menerima undangan yang dimaksud. Dirinya belum bisa saja memverifikasi akan hadir atau bukan untuk bersaksi.

“Kita lihat aja, kan belum ada undangan,” ucapnya.

Selain Airlangga, menteri yang diminta untuk menjadi saksi adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

“Kami sudah ada menyampaikan permohonan terhadap Majelis Hakim untuk dapat membantu Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di sidang PHPU, Kamis (28/3/2024).

Ari tak merinci apa keterangan yang tersebut akan digali dari empat menteri tersebut. “Guna didengar keterangannya di persidangan ini, Yang Mulia,” katanya.

Mendengar permintaan itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, jajaran hakim konstitusi akan terlebih dahulu mengeksplorasi itu. “Ya, nanti kami bahas itu, empat ya, empat menteri ya?” kata Suhartoyo.

“Empat menteri Yang Mulia, betul,” jawab Amir.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button