Nasional

Diduga Manipulasi Jumlah Pemilih, KPU Segera Boyong 7 PPLN Kuala Lumpur Berstatus Tersangka ke DKPP

Berita.it.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Negara Malaysia yang digunakan ditetapkan sebagai terperiksa di perkara dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum 2024.

Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan, mereka itu akan segera meneruskan penetapan ini terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) agar mengeluarkan putusan pemberhentian tetap.

“Dengan ditetapkan status dituduh maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP,” kata Afif untuk wartawan, Kamis (29/2/2024).

Diketahui, Polri menetapkan semua PPLN Kuala Lumpur sebagai terdakwa pada perkara dugaan pelanggaran pemilihan merupakan penambahan jumlah keseluruhan pemilih dalam Kuala Lumpur, Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan penetapan status terdakwa ini berdasarkan penghargaan perkara yang digunakan dijalankan pada 28 Februari 2024.

“Menambah total yang digunakan telah ditetapkan ditambah lagi total (tersangka). (Per hari ini) 7 tersangka,” kata Djuhandani Rahardjo Puro pada keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:

Tanduk PDIP Masih Tumpul Soal Hak Angket Kecurangan pemilihan 2024, Sikap ‘Diam’ Megawati Jadi Tanda Tanya

Cak Imin Tiba-tiba Minta Maaf berhadapan dengan Keseluruhan Kesalahan, Ada Apa?

Harta Berlimpah Dedi Mulyadi yang digunakan Heran Orang Ribut Beras Mahal, Punya Duit Rp7,8 M

Tujuh orang PPLN yang disebutkan dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Terjadi di area KBRI Kuala Lumpur, Tanah Melayu di kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang,” ujar Djuhandani.

Dia menuturkan enam orang ditetapkan sebagai terdakwa melawan dugaan perbuatan pidana Pemilihan Umum merupakan dengan sengaja menambah atau mengempiskan daftar pemilih pada pemilihan pasca ditetapkannya daftar pemilih tetap memperlihatkan dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan juga daftar pemilih.

Di sisi lain, satu orang lainnya ditetapkan sebagai dituduh melawan dugaan perbuatan pidana Pemilihan Umum dengan sengaja memalsukan data serta daftar pemilih.

Sebelumnya, KPU memberhentikan seluruh PPLN Kuala Lumpur, Tanah Melayu buntut kesulitan pendataan pemilih. Persoalan pendataan pemilih di dalam Kuala Lumpur ini menyebabkan pemungutan pendapat melalui metode pos serta kotak kata-kata keliling (KSK) harus diulang.

“Kami sudah ada menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN. Karena kan ada problem di tata kelola pemilihan umum di dalam Kuala Lumpur kemudian kami ambil alih,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di area kantornya, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (26/2/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) ketika mengatur rapat pleno rekapitulasi penghitungan kata-kata pemilihan 2024 tingkat nasional di dalam Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) ketika menjadi pemimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan kata-kata pemilihan 2024 tingkat nasional di dalam Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Untuk itu, Hasyim mengungkapkan KPU RI akan mengambil alih seluruh tahapan yang digunakan diperlukan untuk pelaksanaan pemungutan pendapat ulang bagi para pemilih di tempat Kuala Lumpur yang dimaksud sebelumnya terdaftar sebagai pemilih melalui metode pos juga KSK.

“Nanti ada beberapa anggota KPU Pusat yang digunakan kita tugaskan untuk melaksanakan ini lalu kemudian didukung oleh regu sekretariat jenderal,” ujar Hasyim.

KPU dan juga Bawaslu sudah bersepakat untuk tidaklah menghitung kata-kata pemilih pos serta KSK di area Kuala Lumpur. Sebab, daftar pemilihnya akan dilaksanakan pemutakhiran ulang.

Sekadar informasi, Bawaslu menemukan cuma sekitar 12 persen pemilih yang tersebut dilaksanakan proses pencocokan lalu penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur dari total sekitar 490.000 orang di Fakta Penduduk Berpotensi Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.

Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif sebanyak 18 orang.

Akibatnya, jumlah agregat daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang mana tak masuk pada daftar pemiluh masih (DPT) membeludak pada hari pemungutan pernyataan hingga sekitar 50 persen pada Kuala Lumpur.

Bawaslu bahkan sempat mengungkapkan ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat pengumuman yang seharusnya dikirim untuk pemilih melalui pos.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button