Dewas Pastikan Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 2 Mei 2024
JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan sidang etik terhadap Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nurul Ghufron itu akan dijalankan Kamis, 2 Mei 2024. “Sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata Albertina, Rabu (24/4/2024).
Dalam persoalan hukum tersebut, turut dilaporkan Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata. Namun, Albertina menyebutkan hanya saja Ghufron yang dimaksud lanjut ke tahap sidang. “Yang disidangkan Pak NG,” ujarnya.
Belum diketahui apakah laporan terhadap Alexander Marwata itu tak terbukti atau akan disidangkan di waktu yang dimaksud berbeda dengan Ghufron.
Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris menyebutkan, laporan terhadap Nurul Ghufron terkait penyalahgunaan pengaruh yang digunakan diwujudkan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Saat ini Pak NG sendiri miliki persoalan hukum etik yang tersebut sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK di mutasi orang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” kata Haris, Rabu, 24 April 2024
Artikel ini disadur dari Dewas Pastikan Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 2 Mei 2024